PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Pihak Yayasan Minta Pemprov Riau Kembalikan Lahan dan Aset SMU Plus Riau

BUALBUAL.com - Pengurus Yayasan Sumber Daya Insani Riau pendiri SMU 1 Tambang, Kabupaten Kampar yang saat ini menjadi SMU Plus Riau menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mengembalikan lahan dan aset-aset yang berada di SMU Plus Riau.
Tuntutan itu dilayangkan yayasan karena Pemprov Riau dinilai tidak lagi seiring-sejalan dengan cita-cita dan harapan yayasan saat sekolah itu didirikan.
Tak hanya itu, dalam menjalankan dan mengembangkan SMU Plus Riau, yayasan merasa tidak dilibatkan. Karenanya, yayasan menganggap perlu untuk memperjuangkan cita-cita luhur berdirinya yayasan untuk pengembangan sumber daya manusia Riau, melalui pendidikan yang mumpuni dan berkualitas.
Untuk itu, yayasan membutuhkan kembali sarana dan prasarana yang dimiliki yayasan berupa aset lahan, bangunan asrama, laboratorium, masjid, rumah karyawan dan lainnya yang berada di lahan 10,49 hektar tersebut.
Ketua Yayasan Sumber Daya Insani Riau, Darmawi Abdul Mijid, Jumat (6/9/2019) membenarkan perihal tersebut. Hanya saja dia enggan bicara banyak alasan mendasar kenapa yayasan ingin mengambil kembali aset yang kini dikelola oleh Pemprov Riau.
"Intinya karena pemerintah tidak seiring dan sejalan dengan yayasan. Bahkan peran kami mendirikan SMU 1 Tambang yang sekarang menjadi SMU Plus Riau tidak lagi dibutuhkan, sehingga kami menganggap perlu untuk meneruskan cita-cita yayasan. Tapi ada alasan lain yang tak mungkin saya sebutkan ke publik," katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pihak yayasan sudah melayangkan surat kepada pihak Pemprov Riau perihal solusi dan pandangan Gubernur Riau terhadap permasalahan SMU Plus Riau.
"Tapi sampai sekarang belum ada duduk bersama membahas itu. Bahkan Pemprov Riau ingin menuntaskan persoalan ini secara hukum, ya silahkan saja kalau mau dituntaskan di mata hukum," tegasnya.
Atas keinginan Pemprov Riau itu, sebut Darmawi, yayasan juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan SMU Plus Riau.
"Jangankan berterima kasih karena yayasan sudah membangun sumber daya Riau selama ini. Mereka malah minta agar persoalan ini diselesaikan secara hukum. Kami kan hanya meminta hak yang kami miliki, bukan yang lainnya," ungkapnya.
Bahkan menurutnya sejak diubahnya SMU 1 Tambang menjadi SMU Plus Riau, pihak yayasan tidak mengharapkan sepeserpun. Karena yayasan hanya ingin anak-anak Riau berprestasi dan maju.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudyanto saat dikonfirmasi perihal itu enggan menjelaskan kronologi pihak yayasan ingin meminta aset di SMU Plus Riau.
"Itu tanya langsung ke pihak yayasan. Yang jelas kita tetap berpegang terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau masa pak Saleh Djasit," singkatnya.
Dari salinan SK nomor KPTS.911/XI/2001 tentang perubahan nomenklatur SMU 1 Tambang menjadi SMU Negeri Plus Provinsi Riau, yang diterima CAKAPLAH.COM, diketahui tidak secara jelas menyebutkan peran yayasan dalam pengelolaan dan pengembangan SMU Plus tersebut.
Seperti yang terdapat dalam Bab I pasal 1 (2) berbunyi, "SMU Negeri Plus Riau adalah unit pelaksana teknis Pendidikan Menengah di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau".
Selanjutnya Bab II Pasal 4 yang berbunyi, "Organisasi SMU terdiri dari Kepala, wakil kepala, urusan Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional.
Sementara pada Bab III pasal 11 disebutkan "Kepala Sekolah dan Kepala Tata Usaha dalam menyampaikan laporan, wajib memberikan tembusan kepada unit lain secara fungsional mempunyai hubungan kerja".
Pasal 12: "Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan wajib berkonsultasi dengan Gubernur Riau".
Yang menariknya terkait aset SMU Negeri Plus Riau sebagaimana dituangkan dalam Bab IV pasal 14. "SMU Negeri Plus Provinsi Riau menempati lahan, gedung, dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Riau terletak di jalan Raya Kubang Desa Teluk Kinidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar".
SK tersebut ditandatangani Gubernur Riau Saleh Djasit tanggal 17 November 2001.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Wakapolri kepada Civitas Akademia Unri: Demokrasi Bukan Berarti Bebas Sebebasnya
BMKG: 28 Titik Panas Terdeteksi di Riau
Kampanye Di Kecamatan Kempas Wardan Ceritakan Program DMIJ Plus Bagi Akselerasi Pembangunan di Kelurahan
Pemprov Riau Belum Siapkan Duit untuk Beli Lampu, Setahun ke Depan Akses ke Jembatan Siak IV Masih Gelap
Anda Sepakat? Pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD Supaya Politisi menjadi profesional
Diskominfo Pemrov Raih Stand Terbaik Kedua di Riau Expo 2019
Lawan Penyebaran Covid-19, PT. Prusahaan Gas Siapkan 1,3 M
Bupati Inhil Akui Banyak Laporan Terkait Perusahaan Bermasalah dengan Masyarakat
MA Kabulkan Hukuman Dirinya, Bual Suparman Belum Menerima Salinan Amar Putusan Tersebut
Satgas TMMD Ke 101 Kodim 0314 Inhil Menjadi Bagian Dari Masyarakat Keritang
Pj Bupati dan Anggota DPRD Inhil Harapkan Forum Komite SMA, SMK dan SLB Negeri Saling Berkoordinasi dengan Sekolah
Alat Musik Konser Seventeen Ditemukan, Ifan Janji Jaga Bass Kesayangan Bani