PILIHAN
47 Orang Jadi Tersangka Karhutla Yang Ditetapkan Polda Riau
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 47 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Luas lahan yang terbakar dan telah di-police line mencapai 504.755 hektare.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, jumlah tersangka itu berasal dari 45 kasus Karhutla yang ditangani kepolisian.
Dari 47 tersangka itu, 46 di antaranya adalah tersangka perorangan. Satu tersangka lain adalah korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dengan luas lahan terbakar 150 hektare.
Dari jumlah tersangka itu, 1 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, 4 kasus tahap I, dan 25 kasus dalam tahap penyidikan. "Sedang 16 kasus lagi sudah tahap II," kata Sunarto saat ekspos penanganan perkara Karhutla di Direskrimsus Polda Riau, Jumat (13/9/2019) sore.
Sunarto menegaskan, Polda Riau dan jajaran komit menangani kasus Karhutla. Berbagai cara sudah dilakukan agar masyarakat tidak membuka perkebunan dengan cara membakar lahan.
"Kami sudah membuat pamflet, spanduk, penayangan videogram dan sebagainya yang berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan,' tutur Sunarto.
Di lapangan, Polri bersama TNI, Mandala Agni, BPBD tetap melakukan pemadaman Karhutla. "Hampir setiap hari kami update (terkait penanganan hukum Karhutla). Selain pemadaman, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan,' tutur Sunarto.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Swasembada Daging, Cagub Riau Arsyadjuliandi Rachman Janjikan Asuransi 500 Ribu Ekor Sapi
Bawaslu Pekanbaru Temukan Kotak Surat Suara Rusak 'Terkena Percikan Hujan'
JCH Kloter 3 Asal Inhil Tiba di Mekkah
Ratusan Masyarakat Desa Tanjung Pasir Antusias Menyambut Kehadiran Anggota DPRD Inhil Hasanuddin
Kamu Punya Tanda Lahir? Ini Dia 10 Tanda Lahir yang Harus Kamu Tahu Maknanya
Dikeroyok dan Ditikam Teman Sekolah, Seorang Pelajar Bersimbah Darah
Alhamdulillah, SK Pengoperasian Embarkasi Antara Provinsi Riau Sudah Keluar
100 Hari Kerja Syamsuar-Edy Natar Nasution, Pemprov Riau Tuntaskan Draf Ranperda Wajib Belajar 12 Tahun
Ketua IDI Pinta Jangan Tunggu Lama, Segera Isolasi Jika Hasil Rapid Test Positif Corona
Kades Alang Kepayang Inhu, Harap Pembangunan Jembatan Segera Dilaksanakan
Harimau Menerkam Manusia Di PT. THIP Segera Lakukan Tembak Bius
Secara Aklamasi Said Syarifuddin Terpilih Menjadi Ketua HNSI Kab Inhil Periode 2018-2023