PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad di Vonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tiga dokter, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad Riau.
Kasasi diajukan JPU melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi. "Setelah terima putusan banding, jaksa langsung ajukan kasasi," ujar Panmud Tipikor pada PN Pekanbaru, Jumat (20/9/2019).
Rosdiana mengadakan, berkas memori kasasi diterima, Rabu (18/9/2019). Saat ini, berkas dalam proses registrasi dan akan dikirimkan ke MA. "Kami segera kirim ke MA," kata Rosdiana.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, membenarkan, JPU mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas tiga dokter. "Kami ajukan upaya kasasi ke MA," tegas Yuriza
Sebelumnya, majelis hakim PT Pekanbaru uang dipimpin Agus Suwargi dengan hakim anggota Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan ketiga dokter tidak terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan alkes di RSUD Arifin Achmad sebagaimana dakwaan JPU.
Dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Putusan terhadap tiga dokter ini tertanggal 1 Agustus 2019.
Di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Selain ketiga dokter itu, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan Mukhlis selaku staf CV PMR. Keduanya divonis hukuman masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara oleh PN Pekanbaru. Berbeda dengan tiga dokter, dua terdakwa yang disebutkan terakhir tidak mengajukan banding.
Dari dakwaan JPU diketahui, selama medio 2012 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841, dr Welli Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Renovasi Stadion Utama Riau akan Dibantu dari APBD Perusahaan serta APBN
Tinjau Tes CPNS, Bupati HM. Wardan: Jangan Percaya dengan Orang yang Menjanjikan Kelulusan
Kapolres dan Dandim 0314 Inhil Gelar Rapat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Inhil
HM. Wardan: Tak Hanya Buahnya, Sabut Kelapa Inhil Akan Bernilai Ekonomis
#bualbuallucu: Hati hati kalau ke Tanjung Pinang sebuah cerita lucu dari Riau Kepri
Penampakan Pagar Roboh SDN 121 Pekanbaru yang Telan Korban 1 Siswanya
Gara Gara Unggah Video Porno di Facebook, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui
Ketum PSSI Dipanggil Wapres, Peninjauan Stadion Utama Riau Ditunda
Nama-nama Calon Pengganti Zinedine Zidane di Real Madrid
Judi Gelper dan judi Dadu Goncang yang Ada di Kabupaten Rohil Bagansiapiapi Diduga Kebal Hukum
Disaat Tokoh Agama Riau 'UAS' Difitnah Selingkuh, Syamsuar: Enggan Berkomentar, Maaf Ya Saya Tak Ikut Campur
Diduga Dendam, Remaja SMA Tewas Dibacok