PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Tingkatkan Pemahaman,Diskominfotik Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008, Pinggir,

PINGGIR BUALBUAL.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi UU KIP Nomor: 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kamis(26/9/19) Di Kantor Camat Pinggir. Dengan di hadiri oleh Kepala Desa, BPD se-Kecamatan Pinggir,.
Acara yang di teja di gedung aula kantor camat pinggir oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis merupakan Sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,
“Mohd Elkhusairi Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di kesempatan itu mengatakan, Transparansi atau keterbukaan merupakan suatu keharusan di era digital saat ini. Termasuk pemerintah, wajib membuka akses informasi bagi masyarakat seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Lanjutnya lagi ia mengatakan dengan keterbukaan informasi tentu akan menambah dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program pembangunan. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi dengan apa yang di kerjakan oleh pemerintah, Dengan demikian, mereka juga turut berpartisipasi baik melalui pengawasan atau memberikan rekomendasi.
Selain keterbukanan informasi publik, Mohd Elkhusairi juga mengatakan, keterbukaan informasi juga perlu kita lakukan komunikasi dan koordinasi secara berkala untuk menyamakan persepsi terkait informasi seperti apa yang bisa dipublikasikan,”menegaskan.
Elkhusairi juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kepada badan publik dapat menjalankan dan menerapkan dengan baik UU KIP No 14 tahun 2008 tentang , keterbukaan informasi publik, sehingga kedepannya dapat diminimalisir terjadinya pelanggaran - pelanggaran dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai badan publik,.tegasnya,**
Editor: Yuriady/Ari
Berita Lainnya
PDP Covid-19 Meninggal di Tembilahan Dinyatakan Positif Corona
Stan Sekretariat DPRD Siak Gelar Berbagai Perlomba, Meriahkan MTQ Kabupaten
Dewan: Buktikan! Pemprov Riau akan Kandangkan Mobil Dinas 'Dilarang Bawa Mudik'
Polres Bengkalis Musnahkan Narkoba + 17 KG Shabu Dan Happy Favi 9,798 butir
Ketua PMI Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kempas Jaya
Saat KKN Mahasiswi Universitas Ini, Diduga diperkosa rekan sekampus
Disebut Ahli Patologi Forensik Virus Corona Hidup di Darah Setelah Orangnya Meninggal
507 Pelanggaran, Operasi Patuh di Bengkalis
Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Pekanbaru
Mampukah Manajemen PSPS Menebus Dzumafo! Dia Ingin Kembali ke Riau
Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat Jadi 13 Ribu Ekor