PILIHAN
Janjikan Pekerjaan, IRT Tipu Warga hingga Raup Uang Rp 480 Juta
BUALBUAL.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FPD harus berurusan dengan polisi. Perempuan berusia 33 tahun itu menipu 53 orang dengan janji akan dimasukkan bekerja jadi pegawai pemerintahan.
FPD ditangkap tim Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dari kejahatannya, pelaku yang dititipkan di Lapas Perempuan Pekanbaru meraup untung Rp 480 juta.
"Pelaku menawarkan korban bekerja di sejumlah instansi pemerintahan. Korban tergiur," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP M Khalid melalui Kanit Jatanras, Kompol Julius Sitanggang, Senin (30/9/2019).
Korban makin percaya, apalagi pelaku menyebutkan kalau dirinya sudah berhasil memasukkan beberapa orang untuk bekerja. Ditambah lagi, suami pelaku bekerja sebagai sopir di DPRD hingga dia banyak kenal pejabat.
Sitanggang menjelaskan, para korban mendengar kalau pelaku bisa memasukkan bekerja setelah mendengar dari mulut ke mulut. "Jumlah korban mencapai 53 orang," ucap Sitanggang.
Penipuan dilakukan pelaku pada medio April hingga Juli 2019 lalu. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai pelicin agar bisa masuk kerja.
Jumlah uang yang diminta bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah. "Ada korban yang diminta uang Rp 35 juta perorang, dengan total uang Rp 480 juta" kata Sitanggang.
Kepada para korban, pelaku menyatakan akan dipanggil untuk bekerja. Namun setelah menunggu lama, korban tidak kunjung dipanggil bekerja.
Korban telah menghubungi pelaku tapi tidak ada jawaban pasti. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimum Polda Riau.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui kalau pelaku berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tim langsung turun ke Negeri Jalur itu dan menangkap pelaku pad 13 September 2019 di Desa Sungai Kuning.
Menurut Sitanggang, pelaku sudah hampir satu bulan berada di Kuansing dan dia berencana kabur ke Jawa setelah berhasil menjual harta bendanya. "Pelaku masih diproses, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutur Sitanggang.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Petani di Kuansing Belum Bisa Turun ke Sawah Bercocok Tanam, Pasca Banjir Menerpa
Bisnis Reseller Online Terancam, Dampak PMK No 199/PMK 010 2019 "JNE, J&T dan PT Pos Hentikan Pengiriman Barang dari Batam"
Dua Unit Mobil Mewah Merk Alpard Pemprov Riau 'Hilang'
Universitas Ternama di Sumatera, UIR dan Unsyiah Aceh Saling Timba Pengalaman Soal Aktivitas Mahasiswa
KPK Periksa Mantan Pimpinan DPRD dan Mantan Pejabat Dinas Bina Marga Kampar
Ketua Umum IPMKB Rangga Saputra, IPMKB Solid Dukung Pelantikan Bupati Terpilih Kasmarni - Bagus Santoso
Bantuan PKH di Inhil Banyak Tak Tetap Sasaran, Dinsos Malah Enggan Berikan Data
Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual Parpol
Ketua FKPMR Dr drh Chaidir MM: Apa yang Mau Kita Nilai 'Setahun Kepemimpinan Syamsuar-Edy'
Inilah Ciri-ciri Pelempar Bom Melotov Dua Bank Bikin Gempar Kota Tembilahan
Dalam Rangka Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Bupati Rohil H. Suyatno. Amp dan Rombongan Memilih di Kecamatan Sinaboi