PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Petani di Rohil Diamankan Polisi, Jerat Babi Hutan Makan Korban

BUALBUAL.com - Niat hati SM alias Juntak (51) memasang jerat babi di lahan yang ditungguinya berakhir petaka. Bukannya mendapatkan babi hutan, jerat kawat yang telah dialiri listrik itu justru mengenai kaki orang lain yang melintas di lahan itu.
Jerat dipasang Juntak di lahan milik Sawal di Jalan Lintas Timur Kubu Km 39, RT 09 RW 05, Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Di sana tergeletak sosok mayat pria.
Mayat itu ditemukan oleh warga yang melintas dan dilaporkan ke anggota kepolisian setempat. Tidak ditemukan identitas di tubuh korban. Pun kondisinya sudah nyaris jadi tengkorak.
Merasa ada kejanggalan, pihak Polsek Kubu Babussalam melakukan penyelidikan. "Mayat ditemukan pada 30 September lalu," ujar Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa, Jumat (4/10/2019).
Polisi meminta keterangan Juntak, sebagai penunggu lahan. Dia mengaku tidak mengetahui mengapa ada mayat di lahan milik Sawal tapi polisi tidak percaya begitu saja. Sejumlah saksi dimintai keterangannya.
Ditemukan titik terang, tim Polsek Kubu Babussalam kembali menginterogasi Juntak untuk yang ketiga kalinya. "Akhirnya dia mengakui kalau mayat yang ditemukan di lahan itu adalah akibat perbuatannya, terkena jerat beraliran listrik yang dia pasang," kata Mustofa.
Kenapa Juntak berbohong ketika ditanya sebelumnya? Pertani itu mengaku takut. Menurutnya, ketika ditemukannya, di kaki mayat itu lengket kabel listrik yang dipasangnya untuk menjerat babi.
"Takut, tersangka melepaskan kabel yang melekat pada kaki korban. Dia melihat wajah korban, setelah itu langsung pulang ke rumahnya tanpa memberitahu kepada siapa pun," kata Mustofa.
Kepala polisi, Juntak mengaku memasang jerat babi tersebut beberapa hari sebelum korban ditemukan. Dia tidak ingat tanggal dan hari, pemasangan jerat. "Diakui sepuluh hari sebelum mayat ditemukan," tambah Mustofa.
Akibat perbuatannya, Juntak diamankan polisi. Dia disangkakan dengan Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi "barang siapa akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati".
"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka ditangkap untuk menjalankan proses hukum. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti jerat kawat yang dialiri listrik," cakap Mustofa.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Johansyah Syafri, “Karena Covid-19 Pasar Terubuk Bengkalis Bakal Ditutup Sementara, Itu Hoaks”
Damkar Pekanbaru Ingatkan Warga Gunakan Perangkat Listrik Sesuai Standar
Kadiskes Riau Imbau Dinkes Daerah Lengkapi Form Data Pasien PDP
Pengawas Pemilu di Inhu Terima Santunan dari Bawaslu Riau 'Keguguran saat Bertugas'
Chelsea Waswas, FIFA Bakal Bikin Aturan Baru
Diterkam Buaya Bocah 5 Tahun di Inhu Ditemukan dalam Kondisi Tewas
Satu Orang PDP Covid-19 Inhil Berangsur Membaik
Organisasi Habib se-Indonesia Serukan KPU RI Jaga Keadilan dan Kejujuran
Besok Kepala BNPB Tinjau Karhutla, Riau Dikepung Kabut Asap
Terungkap Ini Penyebab Kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Belum Bisa Ditempati
Caleg Bawa Nama Petahana Bisa 'Tak Laku di Jual'
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menanam jagung perdana dalam rangka program ketahanan pangan nasional di Kebun Sei Galuh PTPN V