PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Wacana akan Berikan Sanksi bagi Penunggak BPJS Kesehatan, Pengamat: Bukti Pemerintah Kurang Akal

BUALBUAL.com - Rencana pemberian sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan berupa larangan akses layanan publik seperti paspor dan surat izin mengemudi dinilai sebagai kebijakan yang jauh dari kata bijak.
Sanksi yang tengah digodok ke dalam instruksi presiden (Inpres) itu dianggap sebagai cerminan pemerintah yang kehabisan cara dalam menangani permasalahan penunggak iuran.
"Saya kira pemerintah mengambil langkah yang kurang bijak. Pemberian sanksi seperti itu seakan menunjukkan pemerintah kurang akal untuk mencari langkah-langkah persuasif lainnya," ujar pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Athor Subroto kepada Kantor Berita Politik, Rabu (9/10).
Dibanding mengeluarkan kebijakan berpolemik itu, ia menyarankan kepada pemerintah untuk memperbanyak langkah persuasif demi menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar iuran BPJS.
Hal itu bahkan dinilai lebih mudah dilakukan, baik melalui media massa maupun mengerahkan aparatur sipil yang bekerja mengabdi kepada negara.
"Pemerintah harusnya lebih banyak melakukan campaign. Mereka bisa mengerahkan para perangkat-perangkat desa atau membuat iklan-iklan di TV. Nah hal itu yang menurut saya saat ini kurang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Ada beberapa hal yang tengah dipertimbangkan untuk dijadikan sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan. Selain tak dapat memperbpanjang SIM dan Paspor, penunggak juga tidak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan selama masih belum membayar iuran.
Namun demikian, sanksi ini tak diberlakukan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, melainkan hanya kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
BEM UR Gelar Opening Ceremony Mukernas Fornas Sosmas V 2018 di Desa Teluk Kenidai
Cawabup Bagus Santoso Silaturahmi Dengan Brigjen Kennedy Kepala BNN Riau
Tak Terbukti Melanggar Dugaan 'Money Politic' Caleg Gerindra Dibolehkan Pulang
Terekam CCTV, Pelaku Ini Nyaris Hamuk Masa Karena Sering Kali Maling Kotak Infaq Di Inhu
Bupati Ikuti Tabligh Akbar Dan Istighosah di Mapolres Inhil
Lampu Sering Mati Hingga Akhir Ramadan, PLN Tembilahan Tak Penuhi Undangan Hearing di DPRD Inhil
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2018
Terkait Wabah Lalat di Kemuning, Ketua Komisi III DPRD Inhil Angkat Bicara
Akhirnya Dua Kelompok Tawuran di Jembatan Siak IV 'Sepakat Damai'
DPP & DPK LPPNRI Provinsi Riau Dikukuhkan
Kadisdik Riau: Bukan Wacana Lagi, Program Sekolah Gratis Sudah Berjalan "Bosda Sudah Dianggarkan Rp428 M"
Caleg Agar Taati Aturan Berkampannye Menggunakan Media Sosial 'Wanti-wanti KPU Riau'