PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Nge-Like Postingan Nyinyir, PNS Juga Bisa Dihukum

BUALBUAL.com - Aparatur sipil negara (ASN) harus makin hati-hati menggunakan media sosial. Pasalnya, mengunggah kiriman nyinyir yang berbau ujaran kebencian bisa dihukum, paling berat bisa dipecat.
Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.
"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, yang dikutip Senin (14/10/2019).
Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.
"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah pemecatan bagi ASN.
"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom.
"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Asian Games 2018, Abdul Malik Persembahkan Emas Ke-20 bagi Indonesia
Bupati Rokan Hilir Kunjungi Silahturhmi Akbar IKROHIL di Duri
Anggaran Plang Nama di Dinas PKH Riau Capai Rp65 Juta, Setara dengan Rumah Warga Miskin
Tes Kesehatan Rosman-Musmulyadi Alhamdulilah Berjalan dengan Lancar
Dinkes Inhil Rapat Koordinasi HKN ke-55, 'Generasi Sehat, Indonesia Unggul, Sehat Milik Kita'
AMPIH: Somasi Bupati dan DPRD Inhil Karena Diianggap Melakukan Pembiaran Jalan Kota yang Rusak
Gara Gara Ini Hubungan Elvy Sukaesih dan Putrinya di Kabarkan Memanas
Komentar Penusukan Wiranto di FB, ASN Riau Diperiksa Polisi
Motor Listrik, Harley - Davidson Patok Harga Rp 420 Juta
Antisipasi Penyerbaran Covid-19, PKB Inhil Serahkan APD Face Shield dan Sejumlah Bantuan di Kecamatan Kuindra dan Tanah Merah
Jalan Sudirman Pekanbaru Macet Panjang, Akibat Lahan Parkir Kegiatan Proliga Kurang
Dimana Habib Riziq Hingga Mabes Polri Siap Membantu Polda Metro Jaya Mencari dirinya