PILIHAN
Pimpinan BRK Pangkalan Kerinci Pelalawan Diperiksa Kejati Riau
BUALBUAL.com - Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, FK, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia jadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pemberian modal kerja dari BRK cabang Pangkalan Kerinci ke PT Dona Warisman Bersaudara (DWB).
Dalam dugaan korupsi ini, jaksa penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah, mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRK Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dan mantan Direktur PT DWB, Zurman.
[caption id="attachment_63289" align="aligncenter" width="300"] Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan[/caption]
"FK diperiksa statusnya sebagai saksi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.
Selain Fadly, jaksa penyidik juga memeriksa 2 orang lainnya, Gustino dan Mex Fitra. Keduanya merupakan Satuan Kerja Audit Intern di BRK Pangkalan Kerinci. "Mereka juga berstatus sebagai saksi," ucap Muspidauan.
Para saksi dimintai keterangan hingga sore hari. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Faizal Syamri, Zurman.
Selain memeriksa saksi, Bagian Pidana Khusus juga mengagendakan pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kketerangan saksi dibutuhkan terkait pengawasan terhadap bank.
Diketahui, penanganan perkara ini dilakukan terhadap dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Disinyalir, ada kesalahan prosedur dalam pemberian kredit yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan macet.
Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Zurman lebih dulu ditahan karena kasus penipuan.
Kedua tersangka itu oleh jaksa penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Polisi Intimidasi dan Pukuli Jurnalis Saat Liput Aksi Mahasiswa di DPR
Pemkab Inhil Gelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Progres Kegiatan DAK Tahun 2018
Seorang Petani di Kemuning Inhil Diciduk Polisi Kedapatan Miliki Narkoba Jenis Sabu
Belasan Ribu Pelamar Diprediksi Gagal, SKD CPNS Pekanbaru Diumumkan Pertengahan Maret
Hujan Disertai Petir akan Mengguyur Riau
Pemda Kampar Belum Kunjung Tertibkan Indomaret
Bahas Solusi Harga Kelapa, Sekda Inhil Sambangi Ditjen Daglu Kemendag RI
Ini Pesan Wardan saat Menghadiri Pelantikan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Inhil
KPID Provinsi Riau Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran Iklan Televisi
Dinilai Timbulkan Ketidakadilan, Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Pekanbaru
#Waw... 5 zat paling mematikan di dunia, Lebih beracun dari Sianida
Peduli Terhadap Meong, Artis Cantik Tyas Mirasih Bantu Rumah Kucing Pekanbaru