PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
SPDP Dugaan Penipuan Sawit oleh Oknum Anggota DPRD Terancam Dikembalikan Jaksa

BUALBUAL.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kacamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dengan terlapor oknum anggota DPRD Riau, SA, terancam dikembalikan jaksa. Pasca penyerahan SPDP, penyidik Ditreskrimum Polda Riau belum mengirim berkas perkara ke kejaksaan.
SPDP diserahkan ke Kejati Riau medio Mei 2019 lalu. Berkas harusnya sudah bisa diserahkan paling lama 30 hari pasca penyerahan SPDP ke kejaksaan. "Kami belum diterima," ujar Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Sofyan Sele, Rabu (23/10/2019).
Kejati Riau sudah mempertanyakan perkembangan berkas perkara dengan mengirim P17 ke Polda Riau beberapa bulan lalu tapi tidak ditanggapi. Meski begitu, penyidik belum juga mengirimkan berkas perkara.
Kejati Riau kembali mengirimkan P17 kedua tapi juga belum ada tanggapan. "Sudah lama itu perkaranya, masih SPDP," kata Sofyan.
Sofyan menegaskan, jika berkas perkara tidak juga dilimpahkan, pihaknya akan mengembalikan SPDP ke penyidik. "SPDP akan kami kembalikan. Konsekwensinya itu (penyidik) tidak profesional," ucap Sofyan.
SA dilaporkan ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil. Perbuatan dia disinyalir merugikan masyarakat Rp 289 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan, penanganan perkara tersebut masih berjalan. Menurutnya, pemeriksaan saksi masih dilanjutkan
Hadi menyebutkan, pihaknya terus mendalami terkait kawasan atau hutan yang digunakan pihak koperasi maupun perusahaan, apakah hutan lindung atau milik masyarakat ini nanti akan jadi barang bukti untuk menetapkan SA yang pernah jadi anggota DPRD Rohul sebagai tersangka.
Untuk ketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. Kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7 ribu hektare lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.
SA saat itu adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, dia hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018 sehingga koperasi merasa telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu, SA melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat.
Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
DPRD Riau Sebut Penyebab Kerusuhan di Lapas adalah Kapasitas Penjara Over kapasitas
Minta Kader PDIP Solid di Pilpres, Puan: Perintah Pemenangan Sudah Turun dari Ibu Mega. Menang Hattrick
Bupati Kampar dan Ketua DPRD Tandatangani KUA-PPAS Perubahan APBD Kampar TA. 2020
Soal Anggota DPRD Riau ke Luar Negeri, Mendagri Belum Keluarkan Izin
Septina Reses di Desa Danau Pulai Indah, Semoga usulan Masyarakat Bisa Terwujud di Tahun Depan
Reses di Kayangan Tengah (Duri), Septian Nugraha akrab Dengan Warga
Warga Butuh Perhatian, H Dani M Nursalam: Pemprov Riau Segera Laksanakan Pembangunan Jalan di Inhil
Anggota DPRD Riau Minta Presiden Turun Tangan Terkait Macetnya RTRW di LHK
Tanggulangi Abrasi di Bengkalis, Komisi II DPRD Bengkalis Harapkan Penambahan Alokasi Dana
DPRD Sebut Pemda Inhil Terkesan Tidak Peduli Nasib Petani, Anggaran Kesejahteraan di Pangkas, Perjalan Dinas Tak Tersentuh
Segera Ganti Noviwaldy dengan Asri Auzar, DPP Demokrat Minta Ke DPRD Riau
DPRD Bengkalis: Menangani Karhutla melalui Program CSR Perusahaan