PILIHAN
Gugatan 4 ASN Pemprov Riau yang Dipecat Tak Hormat Ditolak PTUN Pekanbaru

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan empat Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait Keputusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi.
Keempat ASN itu yakni Junaedi Hutasuhut, Salim Cerkas Habuan, Toni Aritonang dan Rachmat Sutopo. Mereka merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dari empat ASN itu, satu diantaranya yakni Rachmat Sutopo terlibat korupsi dana retribusi kehutanan dan divonis satu tahun penjara.
Kemudian sissanya tiga ASN terlibat kasus pungutan liar (Pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk colt diesel bermuatan kayu olahan, sehingga keempatnya di-PDTH.
Demikian diutarakan Kepala Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Riau, Elly Wardhani melalui Kasubag Litigasi, Yan Dharmadi, Kamis (24/10/2019).
Yan mengatakan, pemecataan keempat ASN DLHK Riau itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengacu Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara atau Manajemen ASN, sesuai Pasal 252. "Atas putusan itulah mereka menggugat Gubernur Riau ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara 40/G/2019/PTUN.PBR dan 41/G/2019/PTUN.PBR tentang PDTH. Namun tadi gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru," katanya.
Yan menyampaikan, dalam perkara Junaidi Hutasuhut dan kawan-kawannya diketuai mejelis hakim Sri Setyowati yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kemudian untuk disidang perkara Rahmat Sutopo diketuai majelis hakim Harry SH.
"Selain menolak gugatan empat ASN itu, majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat yakni empat ASN itu," cakapnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan Berikan Langkah Ini Kepada Nasabah, Terkait Aturan OJK Mengenai Kelonggaran Kredit
Bea Cukai Tembilahan Sita 5 Juta Batang Rokok Ilegal
Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru
Jawara Panahan Turnamen Internal Kab Inhil Akan Berkompetisi di Kab Pelalawan
TNI Rela Bermalam di Lokasi Karhutla Demi Memadamkan Api di Inhu
Sarung Golok Jadi Penyelamat Petani Muara Enim dari Serangan Harimau
Polda Riau Verifikasi Laporan Dugaan Oknum Camat dan Penghulu Perambah Mangrove
Inprastruktur Sudah Mulai Maksimal Bupati Inhil Bisa Mengisi Kegiatan 3 Tempat Dalam Satu Hari
Anda Bisa Beli di CFD, Bagi Yang Suka Miniatur Otomotif dan Sepeda
HUT Bhayangkara Ke- 72 ,Warga Perintis Tembilahan Dapat Sepada Motor
Tim JMS Kejari Kampar Sambangi 2 Sekolah di Kecamatan Tambang
#bualbuallucu: Hati hati kalau ke Tanjung Pinang sebuah cerita lucu dari Riau Kepri