PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar dan Empat Saksi Lain

BUALBUAL.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, Ahmad Fikri, SAg. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Selain Ahmad Fikri, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, Jumat (1/11/2019). Mereka adalah Adnan ST PPK Waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Dinas PU Kampar, Chairussyah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012 - Januari 2014.
Ada juga Afrudin Amga selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Fahrizal Efendi selaku staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. "Pemeriksaan ada yang di Mako Brimob dan di Mapolda," kata Febri.
Febri mengatakan, satu saksi diperiksa untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I, dan empat saksi untuk tersangka Adnan.
"KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN," kata Febri.
Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Saat itu, kepala dinas dijabat Indra Pomi Nasution.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar
Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Infrastruktur Jalan Tembilahan Memprihatinkan, Bupati Inhil: Itu Tetap Jadi Prioritas
Pelaku Culik Anak di Siak Terunkap, Pelaku karena Dendam pada Orang Tua Korban
Soal Posko Prabowo Ganggu Pemandangan, BPN PAS: Pak Moeldoko Stress!
Karhutla Masih Terjadi di Tiga Daerah di Riau
Hari ke-4, Kondisi Jemaah Calon Haji Inhil Dalam Keadaan Sehat
Seorang Pria Di Inhil Diamankan Ternyata ! Ini Penyebabnya
Empat Kegiatan Sukses Dongkrak Kunjungan ke Bendungan Alam Sungai Paku di Kampar Kiri
Polres Kampar Berhasil Ringkus Bandar Sabu-sabu di Desa Teluk Paman Kampar Kiri
T Zulmizan: Belum Terlihat Perubahan Signifikan Karena Masa Konsolidasi 'Setahun Kepemimpinan Syamsuar- Edy'
Waduh! DAK Fisik Riau Sebesar Rp1,8 Triliun Terancam Hangus