PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Polres Inhu Bekuk Mantan Polisi Terkait Kasus Sabu-sabu

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu dan Polsek Peranap berhasil menangkap seorang pelaku penyalagunaan narkotika. Pelaku merupakan mantan anggota polisi ATN (37) alias Atan Karamoy. Dari tangan ATN polisi berhasil mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar.
"Usai ditangkap, langsung kita lakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan itu pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, SIK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran.
Penangkapan terhadap ATN ini dilakukan Selasa (12/11/2019) sekira pukul 19.00 WIB di rumah tempat persembunyiannya di Kecamatan Peranap. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Jaliper L Toruan serta didampingi KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personel Polsek Peranap.
Menurut Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Kecamatan Peranap kepada pihak kepolisian terkait sepak terjang tersangka ATN yang merupakan pecatan polisi itu dalam peredaran narkoba di wilayah Peranap.
"Selain itu, tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktivitas yang dilakoni tersangka,” paparnya.
Puncaknya, Selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama.
Ketika dilakukan penagkapan dan penggerebekan, ternyata benar, tersangka ada di tempat itu. Dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu-sabu siap edar dengan berbagai ukuran, total berat mencapai 18,31 gram. Termasuk juga 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ditambahkan Misran, tersangka dipecat dari keanggotaan Polri yang pernah bertugas di satuan Sabhara Polres Inhu karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat pada September 2016 lalu dan ini juga merupakan Komitmen Polri, khususnya Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolres Inhu dalam memberantas peredaran Narkoba Dibumi Indragiri," ujar Mantan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pematang Reba Polsek Rengat Barat ini.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Sekda Bengkalis : Butuh Rp113 Miliar untuk Tangani Covid-19
GAMK Kembali Gelar Aksi di Kejati, Terkait Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing soal Proyek Jaringan Internet Desa
Kadis PMD Riau Sampaikan Beberapa Permasalahan Pedesaan
Soal Gaji PPPK dari Honorer K2, Begini Penjelasan Terbaru Kepala BKN
KPK Sebut: Perusahaan yang Suap Gubernur Kleru Nurdin Basirun Bodong!
Pemkab Inhil Gandeng APMI Hadirkan Prof Wisnu Gardjito
Gelar Audiensi dengan Disdukcapil, IWO Inhil Siap Teken MoU
Kejati Riau Usut Keterlibatan Oknum Lain di Korupsi Dana Hibah Universitas Islam Riau
Syamsuar Imbau Tenaga Pendidik Fokuskan Pembelajaran Pencegahan Covid-19
Semifinal Timnas Indonesia U-16 Vs Malaysia, Siapa Unggul?
Bersama Pemuda dan Mahasiswa Inhil, Ahli Kelapa Dunia Profesor Wisnu Gardjito Akan Terjun Kelapangan Berikan Edukasi
Gubri: Yang Penting Kita Tak Berbuat 'Dituding Ada Monopoli Proyek Pemprov Riau'