PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan, Jika Dirinya Jadi Bos Pertamina

BUALBUAL.com - Salah satu kursi petinggi di BUMN bakal diduduki mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok bahkan digadang-gadang menjadi bos di PT Pertamina (Persero). Meski begitu belum jelas posisi apa yang akan diduduki mantan narapidana penistaan agama itu, apakah direktur utama atau komisaris utama.
Beragam spekulasi mengenai penghasilan Ahok jika menjabat petinggi perusahaan migas plat merah tersebut pun mulai bermunculan.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina tahun 2018 tercatat kompensasi untuk manajemen berupa gaji dan imbalan yang diterima mencapai 47,23 juta dolar AS atau setara Rp 671 miliar (kurs Rp 14.200 /dolar AS).
Adapun susunan direksi Pertamina saat itu mencapai 11 orang, sementara komisaris mencapai terdiri dari 6 orang. Artinya, jika dibagi rata untuk 17 orang, masing-masing pejabat bisa mengantongi hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Sebagai catatan, besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama. Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5 persen dari direktur utama. Honorarium anggota dewan komisaris adalah 90 persen dari honorarium komisaris utama.
Jika berbasis pada rata-rata remunerasi pimpinan Pertamina tersebut, yakni sebesar Rp 3,25 miliar per bulan, maka benefit yang didapat Ahok jika jadi bergabung dengan Pertamina tersebut terhitung lebih besar dari benefit yang diterima jika dia menjadi gubernur DKI.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur mendapat gaji pokok Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Total, gubernur mendapat benefit sebesar Rp 8,4 juta per bulan.
Namun di luar itu, kepala daerah juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2000.
Mengacu pada PAD DKI Jakarta tahun lalu Rp 43,33 triliun, gubernur dan wakil gubernur DKI mendapat BPO Rp 56,33 miliar per tahun, yang dibagi berdua dengan rasio 60:40. Dus, Gubernur DKI Jakarta saat ini mengantongi Rp 2,82 miliar per bulan, atau lebih kecil dari yang bisa didapat Ahok di Pertamina.
Ini berarti pendapatan Ahok di Pertamina jauh lebih besar dari apa yang pernah ia dapat sebagai gubernur.
Namun, tentu saja, tanggung jawabnya juga lebih besar. Ahok akan berurusan dengan DPRD, DPR, politisi, hingga trader minyak.
Sumber: RMOL.id
Berita Lainnya
Polisi Kantongi Identitas Soal Pendanaan Makar, Berikut Tanggapan Pihak Tersangka
Pemkab Inhil Resmi memiliki varietas 'Kelapa Dalam' unggulan yang bersertifikasi nasional
Mengingat Budaya Musik, Kemanusiaan, Lingkungan dan Melayu
Usai Salat Jumat di Masjid Agung Batam,Massa Gelar Aksi Bela Tauhid
Satgas TMMD Ke-106 Kodim 0314/Inhil Gelar Nobar Film G 30 S/PKI Bersama Warga
Umur Manusia Sudah "Digariskan", Maksimal 115 Tahun
Kunjungan Kerja BEM UIN Suska Riau ke Danrem 031/Wira Bima Sepakati Sekolah Pemimpin
Sedang Viral Garasi Mobil Pajero Makan Badan Jalan, Artis Dangdut Sang Pemilik Ngotot Tak Bongkar Kanopi
Sekda Said Syarifuddin Buka Seminar Literasi dan Pelantikan Atpusi Inhil
Bernarkah.... Penanganan kasus di Dunia jurnalis banyak Yang tak kunjung tuntas
Paripurna DPRD Meranti, Penyampaian 2 Ranperda Inisiatif dan Jawaban Kepala Daerah
Kuasa Hukum Korban Curas Mengapresiasi kinerja Polres Inhil