PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
ICW Sebut Korupsi Dana Desa Kian Meningkat

BUALBUAL.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti polemik desa fiktif yang beberapa waktu lalu sempat diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan kasus tersebut perlu diselesaikan dengan segera.
Pasalnya, ICW mencatat korupsi Dana Desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Catatan ICW, korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus. Kasus tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018.
Dengan kata lain, korupsi Dana Desa selama 2015-2018 mencapai 252 kasus.
Seiring dengan peningkatan tersebut, ICW mencatat jumlah kepala desa yang terjerat korupsi di desa juga ikut naik. Catatan mereka, sebanyak 214 kepala desa tersangkut kasus korupsi selama periode tersebut.
Rinciannya adalah: 15 kepala desa terjerat pada 2015, 61 terjerat pada 2016, 66 terjerat pada 2017, dan 89 lainnya terjerat pada 2018.
Kasus-kasus korupsi dana desa ini meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap. Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp107,7 miliar.
Menurutnya, pemerintah seharusnya serius menyelesaikan permasalahan korupsi dan desa fiktif dan bukan saling sanggah.
"Namun, alih-alih berupaya menuntaskan permasalahan, sejumlah instansi pemerintah justru saling sanggah perihal desa fiktif. Semua pihak mestinya serius menyelesaikan permasalahan ini," kata Egi, Sabtu (16/11/2019).
Ia menyebut instansi yang berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, BPK, dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memeriksa secara langsung dugaan desa fiktif.
"Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mencakup desa-desa terindikasi fiktif yang namanya kadung tersebar di publik luas," katanya.
Beberapa desa yang diduga fiktif diantaranya tiga desa di Konawe, Sulawesi Tenggara dan tiga desa di Nias Barat, Sumatera Utara.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT juga dinilai mesti bertanggung jawab terhadap pendataan, mulai dari verifikasi, pengawasan, pembinaan, dan sinergi antar instansi.
Kementerian Keuangan juga harus konsisten memperketat mekanisme pencairan. ICW meminta Kementerian Keuangan menghentikan kucuran dana desa apabila terdapat penyelewengan terkait penyaluran dana desa. Sanksi juga patut diberikan kepada aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Selain itu, BPK juga harus serius melakukan audit terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Hasil pemeriksaan juga harus diumumkan kepada publik.
"BPK dan aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana terkait permasalahan desa fiktif," katanya.
Sumber: cnnindonesia.com
Berita Lainnya
Polsek Sukajadi Resta Pekanbaru Amankan pelaku pengganjal Kartu di mesin ATM
Olimpiad di Portugal , Siswa Pekanbaru Raih Perunggu
Kalahkan Swedia, Inggris Maju ke semifinal Piala Dunia
Dewan Kota Pekanbaru Minta KONI Tak Minta Anggaran Porkot ke Kecamatan
Abu Nazar, Sarjana Hukum Islam Bakal Calon DPRD Riau Dari PDIP Dapil Kab Kampar
Satpol Airud Bengkalis Amankan Satu Unit Kapal Bawa Barang Ilegal Malaysia
Tokoh Muda Khairuddin Al-Young S.HI, M.Ag mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Riau di Kantor Partai Amanat Nasional (PAN)
Gas 3Kg Langka di Pekanbaru, Pertamina Akan Bentuk Tim Satgas Operasi Pasar
Saat Menjaring Ikan, Nelayan di Inhil Disambar Petir
Viral! ASN Akan Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian "Ternyata Hoaks"
BUAL Pemprov Riau: Dana Bankeu Cukup Besar Fokus Digunakan Untuk Pengembangan BUMDes
Kamu Harus Waspada, Kehilangan Rasa dan Bau secara Tiba-Tiba Bisa Jadi Pembawa Covid-19