PILIHAN
Guru Pukul Siswa Kembali Terjadi di Pekanbaru, Ini Kronologinya
BUALBUAL.com - Kasus kekerasan terhadap siswa kembali terjadi di Pekanbaru. Kali ini menimpa murid kelas 8 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Jalan Soetomo. Tak terima anaknya diduga mendapatkan tamparan dari seorang oknum guru di SMP tersebut, wali murid yang bernama Lauren (38) membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Kepada CAKAPLAH.com. Lauren menceritakan kronologi kejadian anaknya dipukul oleh oknum guru tersebut.
"Sekitar pukul 13.05 WIB, anak saya lagi duduk-duduk di kantin deket kelasnya jajan bersama teman-temannya. Posisi dia lagi duduk. Saat itu guru dia datang dan anak saya langsung berdiri. Saat itu anak saya langsung ditampar sambil bilang kenapa kamu sekolah," ujar Lauren, Selasa (19/11/2019).
Lauren menuturkan ketika anaknya mendapatkan tamparan, anaknya merasa kebingungan karena selain mendapatkan tamparan juga mendapatkan pertanyaan seperti itu.
"Setelah itu dia nelfon dan mengatakan mama aku ditampar, tentu saya marah. Lalu saya tanya anak saya kamu nakal ya, kata anak saya gak. Tiba-tiba aja ditampar," Jelasnya.
Lajut Lauren, setelah anaknya mendapatkan tamparan dari oknum guru yang diketahui berinisial D tersebut, tas anaknya juga diambil oleh oknum guru tersebut. "Dia (korban) nelfon lagi sambil bilang tas ku diambil, mama datanglah. Setelah itu saya langsung datang mencari kebenaran dulu anak saya ini ditampar karena nakal atau bukan," Cakapnya.
Setelah itu, Lauren langsung ke kantin untuk menanyakan kronologis kejadian kepada penjaga kantin. Lauren mengatakan bahwa sang penjaga kantin tersebut jiga tidak mengetahui kenapa anaknya ditampar oleh guru tersebut.
"Mungkin anak ibu sebelum kekantin ada salah, makanya dikejar ke kantin," ucap Lauren mengikuti ucapan penjaga kantin tersebut.
Setelah dicari tahu, Lauren menuturkan bahwa guru tersebut marah kepada anaknya karena Lauren tidak hadir ke sekolah ketika mendapatkan panggilan dari oknum guru tersebut. Anaknya tersebut diduga kedapatan membawa liquid ataupun cairan untuk rokok elektrik.
"Ketika saya datang ke sekolah, ternyata oknum guru tersebut tidak ada dan wali kelasnya juga tak ada. Jangan karena kesalahan ini menjadikan ringan tangan, itu yang saya sesalkan. Maunya diakan bisa nelfon saya. Apalagi ditampar di depan orang banyak, apa gak ngedrop dianya," tegasnya.
Lanjut Lauren, dirinya sudah meminta Kepala Sekolah untuk menurunkan jabatan oknum guru tersebut, karena menurut Lauren sudah banyak anak-anak murid yang menjadi korbannya. Namun permintaan Lauren tidak ditanggapi oleh Kepala Sekolah. "Karena Kepala Sekolah mengatakan tidak ada lagi guru yang berkompeten dibidangnya," Cakapnya lagi.
Karena hal tersebut dirinya memilih jalur hukum karena oknum guru tersebut tidak meminta maaf kepada dirinya secara langsung setelah beberapa kali mediasi dilakukan dan juga karena permintaan Lauren untuk memindahkan atau memberhentikan oknum guru tersebut tidak di indahkan oleh Kepala Sekolah.
"Itu yang paling saya tekankan dan saya sesalkan, dia (guru) tidak ada meminta maaf dan merasa benar. Ya kita lihat sajalah, hukum kan ada," pungkasnya.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
IRT dan Tahanan Dibekuk Petugas, Nekad Transaksi Narkoba di Pengadilan Negeri Tembilahan
Pecuri Hewan Kerbau Asal Kampar Diamankan Reskrim Polsek Mandau Di Duri
Peduli Pendidikan, Polres Inhil Beri Bantuan Pada Pelajar yang Hendak Menyebrang menuju Kesekolah di Tembilahan
BEM UIN Suska Riau adakan Rembuk Warga di Desa Binaan Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar
AMUK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Usut Keterkaitan Mantan Anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan Terkait Kasus Multiyear
Bupati Meranti Belum Serahkan Bukti ke Polisi 'Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran Nama Baik'
Hati- Hati, 200 Tahanan Rutan Sialang Bungkung Kabur Mereka Menyebar di Kota Hingga Menyandera Anak-anak
Pelantikan IWO Kab Siak Dihadiri Langsung Oleh Bupati Syamsuar
Ketua DPD IPK Rohil Mendukung Penuh Program Kipas
Gubernur Riau Segera Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Polres Dumai Gelar Pengobatan Gratis, Sempena HUT Ke-73 Bhayangkara
Ketua DPR RI Setya Novanto Sahkan UU Pemilu dengan Presidential Threshold 20%