PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Dijebloskan ke Penjara

BUALBUAL.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan tiga tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka adalah eks Pimpinan Desk PMK PT PER, Irfan Helmi, Analis Kredit, Rahmiwati, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau mitra PT PER yang menerima dana kredit dari PT PER.
Penahanan dilakukan pada pukul 13.37 WIB, Senin (25/11/2019), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka digiring ke Rutan.
"Tiga orang ini adalah pegawai pada PT PER. Mereka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, sampai diserahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis.
Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP. Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000. "Kerugian hampir Rp 1,3 miliar," kata Andi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
Tugu Adipura Jalan Surdirman Pekanbaru akan Dibongkar, Lanjut Bangun Underpass depan RTH
Jejak Kaki Harimau Ditemukan di Desa Karya Indah Tapung Kampar
Bupati Inhil HM.Wardan Harapkan Prestasi Qori Dan Qoriah Pada Ajang MTQ Riau Mendatang
Saya dengan Media Berteman, Tak Tahu Kalau Dia, Sindir Ma'ruf Amin ke Prabowo
Gawat! Usai Kencani Pelanggannya PSK Ini Gasak Motor
Pekanbaru di Landa Kabut Asap, Alat ISPU Depan Kantor Walikota Hanya Jadi Pajangan 'Rusak'
Tampilkan Bakat Anak Anda di Indovizka Academy, Besok Akan Kembali Gelar Turnamen Futsal Khusus U-10 Tahun
Ternyata Totok Aslinya Seorang Pedagang Angkringan, Tapi Ngaku Kaisar Kerajaan Agung Sejagat
Wabup Inhil Minta Kades Proaktif Membantu Warga Terkait Persoalan e-KTP
Dandim 0412/LU Buka Turnamen Futsal
Bupati HM Wardan Buka Perkemahan Pramuka dan Mari kita wujud semangat kepramukaan di Kab Inhil
Masa Pendemo Desak Tuntaskan Persoalan Ijazah Palsu yang Diduga digunakan oleh oknum Pejabat Lingkungan Pemkab Kuansing