PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Gerindra Sebut Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Sudah Tepat

BUALBUAL.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, pelaku tindak Pidana korupsi dalam kasus alih lahan yang ditangkap tangan oleh KPK sudah tepat.
Menurut Arief, grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana.
"Dimana grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden," kata Arief kepada CAKAPLAH.com.
Ia mengatakan, upaya grasi merupakan hak terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11 (1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.
"Artinya, terbitnya grasi untuk Annas Maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa Grasi," tambahnya.
"Jadi enggak perlulah grasi yang diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi, seakan-akan Joko Widodo tidak pro pemberantasan Korupsi," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, yang perlu di selidiki adalah, apakah pemberian grasi kepada Annas Maamun akibat adanya operasi senyap atau pemberian grativikasi kepada orang lingkaran Istana. Sebab, kasus Annas Maamun bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun Sawit kelas kakap di Riau yang dekat dengan seorang Menteri.
"Terkait statement juru bicara Presiden, Fajrul Rahman dan stafsus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, kok terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasannya terkait keluarnya grasi Annas Maamun. Ini yang kita minta penjelasan," tukasnya.
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya
DPRD Heran, Pemko Pekanbaru Belum Liburkan Anak Sekolah 'Kabut Asap Makin Parah'
Rela Pangkas Rambut Dan Ukir Dengan No 3 Yakin WardanSu Menang
Cek Stabilitas Harga Pangan Pengaruh wabah Covid-19 dan sambut Ramadhan, TPID Kampar langsung Turun ke Pasar
Polres Inhil mengerahkan 286 personil dalam operasi bersandi Ramadniya Siak 2017
Tuai Pro-Kontra, Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir
Ratusan Karyawan Palma Satu Gelar Demo, Sebut KPK sebagai Penjahat HAM
Pengedar Narkoba Asal Jambi Ditangkap Polres Inhu
Jafri: Mengapa Doa Tidak Diijabah Oleh Allah Swt
Viral Video Polantas Hentikan Mobil Pick Up Bermuatan Puluhan Pelajar
Anggota LGBT Ini Nyatakan Ingin Insyaf, Kepada Wakil Kota Pekanbaru
PLTU Tembilahan Gelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat dalam Rangka Memperingati HUT PT PJB ke-24
Diduga karena Korsleting Listrik, Mobil Ford Terbakar di Jalan Sudirman Pekanbaru