PILIHAN
Pelajar Bunuh Janda Muda, Diajak Bersetubuh Lalu Dicekoki Arak
BUALBUAL.com - Seorang pelajar ST (19) kini berstatus tersangka setelah ditangkap polisi terkait kasus pembunuhan terhadap AI (20), kekasihnya yang sedang dalam kondisi hamil.
Terungkapnya kasus ini, polisi pun menemukan fakta-fakta baru.
Tersangka ternyata sempat sempat mengajak korbannya untuk berhubungan badan di lokasi pembunuhan, sekitar waduk Desa Ngumpakdalem. Bahkan, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban dicekoki meminum minuman keras jenis arak yang sudah disiapkan tersangka.
Setelah korban setengah sadar karena efek minum keras, satu tangan tersangka merangkul korban dan tangan lainnya mengambil tali tampar di sakunya. Kemudian tali tersebut dijeratkan di bagian leher korban hingga tewas.
"Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (30/11/2019).
Tersangka nekat membunuh korban karena mengaku kesal kerap dimintai uang serta pertanggungjawaban. Kondisi korban saat dibunuh merupakan seorang janda satu anak dan sedang mengandung 24 minggu.
"Tersangka karena masih pelajar tidak punya uang sehingga mengaku kesal," katanya.
Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban dan tersangka sudah menjalin hubungan dekat. Mereka saling kenal sejak Juli 2019 lalu melalui sosial media, Facebook. Berangkat dari situ, keduanya kemudian sering bertemu dan menjalin hubungan pacaran.
"Kehamilan korban ini belum bisa dipastikan apakah hasil hubungan badan dengan tersangka. Fokus kita pengungkapan kasus pembunuhannya," ucapnya.
Diketahui, tersangka membunuh korban pada Minggu (24/11/2019) malam. Mayat korban ditemukan warga tergeletak di saluran air waduk di Desa Ngumpakdalem Senin (25/11/2019). Setelah dilakukan penyelidikan tersangka kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Bojonegoro.
Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban yang dibawa tersangka dan sepeda motor korban yang ditinggal di sekitar pondok pesantren Abu Dzarrin Kecamatan Dander. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Lainnya
ABG Pembakar 20 Kitab Suci Alquran, di Taman TPQ Mujahid Akhirnya di Tangkap Polisi
Jelang Arus Balik Hari Raya Idul Fitri, Pesan Sekda : Hati-hati di Jalan
Terkait Tuduhan Dugaan Korupsi, Alias Wello Lapor Balik RCW ke Bareskrim
Kejurprov II Riau 2018, Kampar Raih Juara Umum Cabor Panahan
Bersama DPRD Sekda Inhil Said Syarifuddin: Buka Acara Deseminasi HAM Tahun 2018
Diharapkan Dubes Perbaiki Citra Sawit di Pasar Non Terdisiaonal
Jelang Hari Bebas Abu Bakar Ba'asyir, Densus 88 Pantau Sel Tidur Teroris
10 Hari Operasi Zebra,Sat Lantas Polres Inhil Sudah Tilang Ratusan Kendaraan
Karena Tidak Miliki Biaya Pengobatan, Nuri Penderita Patah Tulang Kaki Pasca Kecelakaan Tunggal Kini Sudah Sebulan Terbaring di Rumah
Ardiansyah Terkejut: Ada Upaya untuk Pembatalan SK Saya sebagai Ketua DPRD Meranti 2019-2024
Tanggapan Bupati, Terkait Anaknya Tembak Kontraktor
2,45 Hektare Lahan Terbakar di Pekanbaru, Selama Tiga Pekan Terakhir