PILIHAN
Gerindra Anggap KPU Tak Serius Melarang Eks Koruptor Maju Pilkada
BUALBUAL.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pada pilkada dalam peraturan KPU (PKPU).
"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," kata Kammrussamad dilansir dari Antara, Ahad 8 Desember 2019.
Menurut dia, apabila larangan narapidana korupsi tidak dimasukkan dalam PKPU, masyarakat makin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas.
Kammrussamad berpedapat, seharusnya KPU berjuang sungguh-sungguh untuk memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada karena beberapa sebab. Pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera.
"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada tahun 2018," ujarnya.
Kedua, perlu ada terobosan hukum untuk melahirkan pemimpin berintegritas. Hal itu diperlukan dukungan dari stakeholder hukum nasional.
Ia menilai, apabila larangan tersebut diberlakukan, merupakan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.
Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam aturan, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).
Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
Guru Sertifikasi Konsultasi ke Empat Kementerian, Walikota Pekanbaru akan Fasilitasi
Pemilu 2019: Perempuan Lebih Setia Memilih Caleg yang Memberi Uang
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Dishub Siagakan 140 Personil, atas Kunker Presiden Jokowi ke Pekanbaru
Sisa Utang DBH 2017 Pusat ke Riau Rp265 Miliar, Akhir Tahun Dilunasi
Pendukung Dan Simpatisan Ramli Walid - Irfan Herman Tumpah Ruah di KPUD Pekanbaru
Kalau Politik Uang Dibiarkan, Bangsa Ini Tak Akan Maju 'Sudirman Said'
Jembatan Rumbai Jaya Salah satu Icon Peta Wisata Indragiri Hilir
Kamu Sakit Gigi? Baca Ini, Obat Alami Pereda Nyeri Gigi yang Jarang Digunakan
Sandi sebut Pendidikan Jakarta jadi Pekerjaan Rumah
Sepuluh Ribu Anggota Aksi Akan Melumpuhkan Ibu Kota Provinsi Riau
Tsamara PSI Menilai Pidato 'Indonesia Menang' Prabowo Politik Ketakutan