PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Dua Pembawa Enam Ribu Ekor Belangkas Dapat Upah Rp 6 Juta Rupiah

BUALBUAL.com - Dua tersangka penyelundupan 6.000 ekor Belangkas, HS (30) dan RS (25), sudah ditahan oleh Polda Riau. Satwa dilindungi itu dibawa tersangka dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Sumatera Utara.
"Sebagian Belangkas dikumpulkan tersangka dari Pantai Aceh dan Pantai Labu, Sumatera Utara," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (17/12/2019).
Wawan mengungkapkan, 6.000 ekor Belangkas itu akan dibawa ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Awalnya, kedua tersangka akan membawa melalui Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tapi batal karena ketatnya pengawasan.
Akhirnya, kedua tersangka mengalihkan pengiriman Belangkas melalui pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Nantinya Belangkas yang dibawa dengan truk Cold Diesel itu akan dipindahkan ke speedboat dan selanjutnya dibawa ke Malaysia.
Wawan menyebutkan, Provinsi Riau hanya pelintasan agar Belangkas bisa keluar negeri. "Di Riau untuk jalur lewat saja. Diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Akan diselundupkan melalui Bukit Batu," tutur Wawan.
Untuk menjalankan tugasnya, kedua warga Dusun VIII Wonosari, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara itu mendapat upah dari pengirim barang. "Mereka dapat upah Rp6 juta dan sudah diterima," kata Wawan.
Penyelundupan Belangkas ini digagalkan tima Ditpolairud Polda Riau pada Sabtu (14/12/2019). Untuk mengelabui aparat hukum, kedua tersangka mengemas ribuan Belangkas dalam beberapa karung warna putih.
Di luar negeri, biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. "Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," tutur Wawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Final! Andi Rachman Mundur dari Pencalonan Ketua Golkar Riau, Beri Kesempatan Kepada Syamsuar?
Bupati Inhil Buka Rapat Koordinasi Kampanye Imunisasi Campak Rubella
Situs web Down Detector, Pengguna WhatsApp, Facebook Dan Instagram Di Sejumlah Negara Keluhkan Gangguan
Berikan Edikusi Tentang Sampah, DLH Bengkalis Bawa Siswa SD ke TPA
Polres Inhil Amankan Seorang Warga Pelangiran Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
TP PKK Bantan Bengkalis Gelar Pembinaan PKDRT dan Narkoba di Desa Jangkang
UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet
KUKERTA UR di Desa Teluk Pambang Bersama Siswa/i SMPN 2 Bantan Tanam 1000
Miliki Seribuan Ekstasi, Polisi Bekuk Pria Ini Bersama Wanita
Angkasa Pura & Lanud RSN Bantu Warga yang Terimbas Wabah Corona
Mengingat Kembali Kronologi Suap Lahan Eks Gubri Annas Maamun dkk Versi Jikalahari
Musibah Kebakaran Lahan Makan Korban, 1 Warga Inhil Terpanggang saat Padamkan Api