PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Usai Segel Alpha Gaming, Giliran Pegasus Cyber Sports di Jalan Srikandi Pekanbaru Jadi Sasaran

BUALBUAL.com - Usai menyegel permanen Alpha Gaming, Satpol PP Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyegel Pegasus Cyber Sports di Jalan Srikandi, Rabu (15/1/2020).
Saat didatangi, Pegasus yang menempati tiga ruko di lantai bawah itu dalam keadaan terkunci. Tidak ada satu pun pengelola di tempat. Pintu ruko dikunci dari luar menggunakan gembok.
Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Mustofa Lubis mengatakan, tempat itu sudah buka sejak 3 tahun lalu. Ia menyebut, keberadaan Warnet yang diduga beralih menjadi tempat game online itu sudah meresahkan warga.
"Lebih kurang sudah 3 tahun. Bagus sekali ada penyegelan, bikin resah masyarakat. Kita mendukung. Sudah pernah kita peringatkan agar anak sekolah jangan dimasukkan, jangan ada main judi, ternyata ada tertangkap," kata Mustofa.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, rekomendasi dari Polda Riau, pihaknya lakukan penyegelan. Sebab warnet Pegasus terindikasi ada aktivitas perjudian.
“Kalau di Alpha Gaming saya pastikan segel permanen. Yang ini (pegasus), orangnya tidak ada, jadi belum diketahui akan disegel permanen atau tidak. Tapi yang jelas mereka tidak bisa membuka segel ini sebelum mengurus izin,” tegasnya.
Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, Warnet tidak boleh membuka situs porno, perjudian, serta batas waktu operasional sampai pukul 21.00 Wib.
“Saya selaku Kasatpol PP bersama Pemko kita komit untuk menegakkan Perda. Sebenarnya Pemko tidak menginginkan penyegelan ini, karena kita juga butuh mereka selaku pengusaha untuk peningkatan san pendapatan PAD,” jelasnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pekanbrau, Rudy Afrianda menegaskan, setelah disegel pengelola tidak bisa membuka segel yang telah dibentangkan.
“Ini tidak boleh buka lagi, karena segel ini mengikat. Kalau mereka membuka, itu sudah melanggar hukum, dan bisa dipidanakan,” tegasnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Ifan Seventeen Putuskan Mondok di Pesantren Gontor
Real Madrid Raih Juara Liga Campion
Ini Penjelasan Disperakim Inhil Terkait Proyek Sumur Bor Tahun 2018
Tak Sengaja Telan Jarum, Siswi SMP ini Terpaksa Dioperasi
Signal Semakin Kuat, Masyarakat Inginkan Abdul Wahid Jadi Bupati Inhil
Ketua DPRD Inhil Berharap Rumah Sakit Berikan Pelayanan Optimal
Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Rahdhatul Jannah Tembilahan
Ajarkan Anak untuk Rajin Menabung Sejak Dini
Festival Sampan Leper di Inhil Resmi di Tutup
Empat Hal Ini Bisa Buat Anda Gagal Rintis Usaha
Viral....! Rekamannya Bocor dengan Menteri Rini, Bos PLN Beripenjelasan
Mantap! Peminat Sekolah Madrasah di Rohul MembludakMantap! Peminat Sekolah Madrasah di Rohul Membludak