PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Kasat Reskrim AKP Andrei Setiawan : Hendak Tanam Pohon Pinang, Warga Senggoro Jadi Tersangka Karlahut Seluas 300 M2 Tanah Gambut

Bengkalis,(Bual Bual.Com) - Lagi lagi Warga lalai dalam memadamkan bakaran api yang dibuatnya. Niat menanam tanaman Pohon Pinang dan memamfaatkan abu bekas bakaran, malah berurusan dengan penegak hukum.
Jajaran Polres Bengkalis yang dipinpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP
Andrei Setiawan SH, SIK, melakukan penyelidikan, dan olah TKP Karlahut, Gelar Perkara yang terjadi di Jalan Bantan Gg. H. Jalil RT.03 / RW.06 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Berlangsung pada Hari Jum'at (17/01/20), sekira pukul 09.00 Wib.
Giat Olah TKP ini diikuti Kanit Pidum Polres Bengkalis, Anggota Unit Tipiter dan Kanit Reskrim Polsek Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Adiwuryanto S.I.K.M.H melalui penyampaian Kasat Reskrim Andrei Setiawan SH.S.I.K, bersama Team menindaklanjuti Perkara Karlahut yang terjadi di Desa Sanggoro,
dengan pelaku Muharizan akibatkan kebakaran lahan diperkirakan seluas 300 M2.
Kasat Andrei Setiawan, memaparkan kronologis terjadinya perkara ini, bahwa Pada Jumat 13 Desember 2019 sekira jam 13.30 wib diketahui kebakaran lahan di Jl. Bantan RT.03/06 Gg. H. Jalil Desa Senggoro Kec. Bengkalis.
Muharizan Als Anan Bin H. Jalil melakukan pekerjaan pembuatan/membuat bedeng dilanjutkan mengali lobang, selanjutnya sampah-sampah hasil tebasan dimasukan dalam galian lobang, kemudian sampah tersebut dibakar dengan menggunakan mancis.
Maksud dan tujuan membakar hasil tebasan dilahan tersebut, adalah untuk mengurangi kadar asam tanah, berniat menanam tanaman pohon pinang.
Pada saat akan pulang dari lahan tersebut sempat melakukan penyiraman, namun tdk dapat memastkan apakah benar-benar api telah padam, sementara kondisi lahan adalah tanah gambut kering.
Namun keesokan harinya api membesar dan membakar lahan sepadan yang ada tanamannya, milik Ikhmal Ilhamdi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan Barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Sdr. Muharizan sebagai tersangka pembakaran Lahan dan Hutan, dan Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,"pungkas Kasat Andrei Setiawan***(rat)
Berita Lainnya
Mahasiswa STISIP Bunda Tanah Melayu Ikut Peringatan Sumpah Pemuda di Desa Resang
Presiden Duterte Murka Sea Games 2019 Berjalan Semerawut
Gubri dan Kajati Tandatangani MoU Perpanjangan Datun Deklarasi Penyelamatan Aset
Enam Pemain Baru Perkuat PSPS Riau 'Jelang Putaran II'
Meriahkan HUT RI,Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai di Kecamatan Tembilahan Hulu
Wilayah Rokan Hulu, Kabut Asap Tipis Mulai Menyelimuti
Polisi Kantongi Identitas Sosok Kelompok Penembakan Lapas Pekanbaru
Wan Thamrin Hasyim Terima Gelar Timbalan Setia Amanah dari LAM Riau
Kini Menjadi Tempat Hunian yang Nyaman, Mau Tinggal di Rusunawa Inhil Berikut Syaratnya!
Makna Mencium Hajar Aswad, Membersihkan Hati Tanpa Menyakiti
Pedagang Online di Pekanbaru Mengeluh, WhatsApp dan Instagram Down
Gubri Syamsuar, Minta Hotel di Riau Siapkan Tempat Promosi Produk Halal UMKM