PILIHAN
Tak Perlu Antre Panjang, Inilah Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online
BUALBUAL.com - Teknologi sekarang semakin maju dan serba online. Termasuk untuk urusan membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) juga sekarang sudah online.
SIM adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat untuk berkendara. Pengendara yang tidak memiliki atau membawa SIM saat berkendara bisa dikenai hukuman dan biasanya berbentuk denda.
Sekarang, pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online. SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar-Satpas. Karena itu pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.
Web Registrasi SIM Online saat ini hanya melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat pada bagian Daftar Satpas Online.
Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga.
Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru. Sementara perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru.
Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi.
Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI. Pembayaran tidak dikenakan biaya administrasi.
Lalu berapa biaya membuat SIM baru dan memperpanjang SIM?
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut Biaya PNPB SIM Baru
SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
Sedangkan Biaya PNPB SIM Perpanjangan:
SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
Demikianlah cara membuat SIM online dan memperpanjang SIM online. Kamu pun tidak perlu antre lama-lama dan tidak perlu pulang kampung.
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Ahok Jadi Tersangka, Pelantun Lagu Bongkar Iwan Fals Sebut Buseet
Kodim 0314/Inhil Berduka, Salah Seorang Personil Terbaiknya Tutup Usia
Pemuda Mahasiswa Inhil Di Kota Pekanbaru Akan Gelar Aksi "Save Desa Bekawan" Korban Kebakaran
Beginilah Modus Seleksi CPNS Diserbu Pendaftar Abal-Abal!
Selama Bulan Desember 2019, Kota Tembilahan Alami Deflasi 0,02 Persen Dengan IHK 142,34
Rangkaian Kegiatan Hari Juang TNI-AD Berjalan Lancar, Kodim 0314/Inhil Gelar Doa Bersama
Lewat Pelabuhan BSSR Selat Baru, Ribuan WNA Masuk Bengkalis
Panti Pijat Berkedok Balai Pengobatan Bebas Beroperasi di BS, Bengkalis
PMII Sebut ada Ujaran Kebencian di Rumah Ibadah, Demonstrasi di Depan Kantor Gubernur
Aktivitas Koro Koro Pekanbaru di Sorot Satpol PP, Karena Tidak Ada IMB Perubahan
Didampingi Bupati Kampar, Menteri Riset dan Teknologi Resmikan PLT Biogas 900 Kilowatt
Pada Tahun Ini, Paskibra Riau yang Putri Pakai Celana