PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Petani di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar "Bakar Lahan 20 x 20 Meter untuk Berkebun"

BUALBUAL.com - Wajah Syafrudin terlihat sendu. Pria berusia 69 tahun itu harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara karena dia membakar lahan seluas 20x20 meter untuk bercocok tanam.
Tidak hanya penjara, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini juga dituntut membayar denda. Jumlahnya pun sangat jauh dari kemampuan ekonominya yakni Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk meringankan hukuman itu, Syafrudin mengajukan pembelaan atau pledoi, Selasa (21/1/2020) petang. Namun karena tidak bisa membaca, dia mewakilkan pembacaan pledoi kepada penasehat hukumnya, Andi Wijaya. Ada poin penting yang disampaikan dalam pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis.
"Terdakwa adalah petani, bukan penjahat lingkungan hidup," kata Andi Wijaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.
"Terdakwa mengelola lahan, bukan membuka lahan dengan cara membakar dan pembakaran yang dilakukannya juga melihat kearifan lokal. Api tidak menyebar karena adanya sekat bakar dan yang dibakar dibawah 2 hektar yaitu 400 m2," terang Andi Wijaya.
Bukti yang disampaikan JPU juga sangat lemah dan tidak punya nilai pembuktian. JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli. Dia meminta majelis hakim menolak alat bukti surat karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP.
"Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai pasal yang dituntut oleh JPU," tegas Andi Wijaya.
Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter.
"Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi dengan skala lahan lebih dari 2 hektare dan bukan petani kecil. Jangan hukum tajam ke bawah," tutur Andi Wijaya.
Andi Wijaya menyebutkan, terdakwa membakar lahan hanya untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah dia ditangkap, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya. Andi Wijaya meminta majelis hakim membebaskan Syafrudin dari semua dakwaan jaksa.
"Setidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," pinta Andi Wijaya.
Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa. Sidang ditunda pada Selasa (28/1/2020) mendatang.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Gara Gara Pasang Iklan Imlek Gambar Ayam, Malaysia Minta Maaf
Gerindra: Resmi Prabowo Subianto Capres 2019
"Si Agen Dunia" Mengaku Sudah Berstatus Tersangka Korupsi Jalan Poros Bengkalis
Waduh Diduga Oknum Pejabat Bupati Harris Disdik Pelalawan Sunat Dana BOSDA Sebanyak Tujuh Persen
Apel Hari jadi Provinsi Riau Ke 60 Di Kecamatan tanah putih tanjung melawan
Zahri Tewas, Akibat Mengonsumsi Alkohol Murni
Pasca Libur Panjang Pergantian Tahun, Bupati Inhil Lakukan Sidak ke SMPN 1 Tembilahan
Siswa SDN 114 Pekanbaru Juara 1 Lomba Lukis Se Indonesia
Gara Gara Habis Bensin Saat Kabur,2 Jambret di Pekanbaru Berhasil Ditangkap Polisi
Asykat Theking Pekanbaru, Batalkan Aksi Bakar Lilin Peduli Ahok
Ditengah Wabah Corona, Harga Gula di Meranti Tembus Rp20 Ribu Per Kg
Bupati Bengkalis Ingatkan Umat Berhati-hati Pilih Restoran