PILIHAN
Petani di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar "Bakar Lahan 20 x 20 Meter untuk Berkebun"

BUALBUAL.com - Wajah Syafrudin terlihat sendu. Pria berusia 69 tahun itu harus menghadapi tuntutan 4 tahun penjara karena dia membakar lahan seluas 20x20 meter untuk bercocok tanam.
Tidak hanya penjara, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini juga dituntut membayar denda. Jumlahnya pun sangat jauh dari kemampuan ekonominya yakni Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk meringankan hukuman itu, Syafrudin mengajukan pembelaan atau pledoi, Selasa (21/1/2020) petang. Namun karena tidak bisa membaca, dia mewakilkan pembacaan pledoi kepada penasehat hukumnya, Andi Wijaya. Ada poin penting yang disampaikan dalam pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis.
"Terdakwa adalah petani, bukan penjahat lingkungan hidup," kata Andi Wijaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.
"Terdakwa mengelola lahan, bukan membuka lahan dengan cara membakar dan pembakaran yang dilakukannya juga melihat kearifan lokal. Api tidak menyebar karena adanya sekat bakar dan yang dibakar dibawah 2 hektar yaitu 400 m2," terang Andi Wijaya.
Bukti yang disampaikan JPU juga sangat lemah dan tidak punya nilai pembuktian. JPU tidak pernah menunjukkan di persidangan hasil laboratorium dan tidak diperkuat oleh keterangan ahli. Dia meminta majelis hakim menolak alat bukti surat karena bertentangan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan hidup dan Pasal 186 KUHAP.
"Terdakwa tidak terbukti telah melakukan perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup sesuai pasal yang dituntut oleh JPU," tegas Andi Wijaya.
Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter.
"Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan seharusnya penegak hukum lebih serius pada kebakaran yang dilakukan korporasi dengan skala lahan lebih dari 2 hektare dan bukan petani kecil. Jangan hukum tajam ke bawah," tutur Andi Wijaya.
Andi Wijaya menyebutkan, terdakwa membakar lahan hanya untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setelah dia ditangkap, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya. Andi Wijaya meminta majelis hakim membebaskan Syafrudin dari semua dakwaan jaksa.
"Setidaknya menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," pinta Andi Wijaya.
Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa. Sidang ditunda pada Selasa (28/1/2020) mendatang.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
BUALBUAL RAKYAT Seandainya Penetapan Sekda Riau Seperti Pilkada "Saya Pasti Coblos Said Syarifuddin"
UAS Resmi Cerai Usai Diproses Pengadilan Agama Bangkinang Sejak Juli
Tim Penggerak PKK Inhil Hadiri Pencanangan Bhakti Sosial PKK-KKBPK-KES Prov - Riau
Pagi Ini Polisi akan Periksa Ahok Sebagai Tersangka
Ketua Bawaslu Riau Rusidi: Mengutak-atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana
Naas! Dua Pemuda Kec Gaung Inhil Tewas Terjepit Tongkang Saat Mencari Ikan
Berujung Jalur Hukum Bidan Tampar Dokter RSUD Indrasari Inhu
Bawaslu Riau Diminta Lebih Menggigit, Soal Larangan Baliho Kampanye di Billboard Berbayar
Tahun Ini, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Untuk Dana Bantuan Parpol
Melalui HNSI, Aspirasi Nelayan Dapat Direkomendasi
Begini Kata Disperindag Inhil, Terkait Harga Sembako yang Melonjak
Bupati Inhil Hadiri Haul Syekh Abdurrahman Siddiq Al-Banjari Ke-82