PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER Telah Diserahkan ke JPU

BUALBUAL.com - Berkas perkara tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru ke JPU, Kamis (23/1/2020) siang.
"Tahap II dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Ketiga tersangka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
Ketika proses penyidikan, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sebelum dibawa kembali ke penjara, ketiga tersangka mengurus administrasi di ruang JPU.
Selanjutnya panahanan JPU terhitung 23 Januari hingga 25 Februari 2020. "Penahan awal selama satu bulan," kata Yuriza.
JPU akan menyusun berkas dakwaan terhadap tersangka. Yuriza menyatakan akan secepatnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Di persidangan nanti, 9 orang JPU akan membuktikan perbuatan tersangka. "Kami turunkan 9 tersangka untuk membuktikan perbuatan tersangka," ucap Yuriza.
Kredit macet di PT PER, terjadi pada medio 2013-2017. Kredit di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau yang dikorupsi adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.298.082.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Sebanyak 1700 Media Online Tergabung di AJO Indonesia, Pengurus DPD Riau dan DPC se-Riau Dilantik Bergerak
Abu Janda Dilaporkan karena Video Bendera Tauhid Bendera Teroris
Haha Kocak... Hanya berbalut handuk, wanita ini pesan makanan di restoran cepat saji
Pemprov Riau Ajukan 10 Ribu Lebih Kuota CPNS dan PPPK ke Pusat
Pemkab Inhil Hadir Dalam Milad Kabupaten Kampar Ke-69
Pejabat Bengkalis Dirawat di Rumah Sakit, Laga 'Kambing' di Meredan
Jalan lingkar Balai raja jadi Tempat ajang Sirkuit bagi anak Geng motor, Pihak kepolisian di minta tertipkan balap liar di jalan lingkar balai raja,
Golkar Pemuncak di Riau, PKS Terus Menyusul, Data KPU Sementara
BPS: Sensus Penduduk Tahun 2020 Bakal Digelar 2 Tahap
PLN Tembilahan, Kangkangi Himbau Gubernur Syamsuar 'Saya Imbau Jangan Matikan Lampu Saat Bulan Puasa'
Para Pengemis Merajalela Di Kota Tembilahan Peran Dinas Sosial di Pertanyakan
Tidak Ada Itikat Baik, Komisi III Rekom Ops Aryaduta Pekanbaru Tutup