PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Warga Ragu Bayar Pungutan Tanda Masuk BSJ Dumai "Hanya Berdasar Keputusan Direksi"

BUALBUAL.com - Sejumlah warga merasa ragu membayar pungutan uang tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan (BSJ) pelabuhan roro Dumai-Rupat yang dilakukan PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB). Pasalnya, praktik pungutan tersebut tidak berdasarkan payung hukum yang benar.
"Saya ragu mau membayar pungutan tanda masuk roro Dumai-Rupat ini. Sebab, dasar hukumnya hanya keputusan direksi saja. Jangan-jangan ini pungutan liar saja karena dasar hukum pengutan tak kuat," ujar warga bernama Rizal yang mengaku sering menggunakan jasa pelabuhan tersebut.
Sementara itu, pengacara senior Aziun Ashari SH MH menyebutkan, jenis pungutan apapun yang ditarik kepada masyarakat harus didasarkan payung hukum yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda), Undang-undang (UU) atau yang diatasnya lagi.
"Jadi, selagi pungutan uang tersebut tidak didasarkan kepada ketentuan tersebut diatas, maka jenisnya jelas bisa dikatakan sebagai pungutan liar alias Pungli. Jadi itu jelas ketentuannya," ungkap Aziun, kepada media baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Dumai Berseri - yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Dumai, melakukan praktik pungutan tanda masuk kendaraan di Bandar Sri Junjungan pelabuhan Roro Dumai - Rupat hanya berdasarkan keputusan Direksi PT. Pelabuhan Dumai Berseri Nomor: SK-08/PT.PDB/06/2018 tanggal 26 Juni 2018.
Berdasarkan keputusan direksi tersebut, pengguna kenderaan roda dua biaya masuk sebesar Rp3500,- sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebenar Rp5000.-
"Yang namanya keputusan direksi itu bukan sebuah produk hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk melakukan pungutan dana kepada masyarakat. kalau dilakukan itu namanya pungli," tegas pengacara asal Bengkalis ini.
Aziun kembali mengatakan, seandainya masyarakat pengguna jasa Roro Dumai - Rupat merasa dirugikan dengan praktik pungutan tersebut, maka bisa melakukan gugatan secara hukum.
Sementara itu, Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Nurul Amin mengakui bahwa pungutan tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan di pelabuhan Roro Dumai - Rupat yang dilakukan pihaknya tidak hanya berdasarkan keputusan direksi. Namun juga ada legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Dumai.
"Kita sudah konsultasi ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Dan kita sudah ada LO (legal opinion) dari kejaksaan negeri bahwa itu dibolehkan. Sekarang ini juga lagi konsultasi ke kejaksaan tinggi dan pemerintah provinsi," jelas Nurul Amin.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Milad Ke - 53 Inhil, Pjs Bupati: Tahun 2018 Menjadi 'Ladang' Prestasi
Kapolres Bengkalis Sigit Adiwuryanto : Karlahut di Hutan Samak (Rupat Utara ),Telah Tahap Pendinginan
Polres Inhil mengerahkan 286 personil dalam operasi bersandi Ramadniya Siak 2017
Aksi Solidaritas Menolak Pembungkaman Suara Mahasiswa dan Tindakan Represif Aparat Kepolisian
Bupati Inhil HM Wardan Resmikan Kampung Selfi
Karna Keinginan Para Tokoh, Hj,Nurlia Menyatakan Siap Maju di Pilkada Inhil
Gubri Syamsuar Terima SAKIP 2019 Dengan Nilai B
Untuk Pengamanan Pilkada Serentak 2018 , Polres Inhil Akan Terjunkan 763 Personel
Pencanangan Bulan Bhakti PKK, KB dan Kesehatan Provinsi Riau Tahun 2017
Libur Lebaran, Destinasi Wisata Riau Padat Pengunjung
Rumah Nek Tayah Warga Dusun II Desa Tanjung Lipat Roboh , Program RTLH Dipertanyakan ?
Harga Sawit di Riau Alami Kenaikan Tipis