PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Sudah Jadi DPO Narkoba, Polisi Selatpanjang Berhasil Diamankan Pelaku

BUALBUAL.com - Satu orang diduga pelaku Narkoba UZ (19) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Meranti.
Dengan LP.A / 04 / I / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 23 Januari 2020. Diketahui, tersangka diamankan pada Kamis 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 WIB, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari diduga pelaku yakni, Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor : ± 0 36 gram, Handphone merek Samsung lipat warna hitam 1 unit, Sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nopol BM 6447 DW 1 unit, dan Uang tunai Rp. 150.000, diduga uang sebagai upah untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Berdasarkan kronologis yang diterima Riaulink.com, pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib lalu, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba diduga tersangka UZ yang merupakan DPO sering melakukan transaksi Narkotika di jalan Pelabuhan Kelurahan Selatpanjang Kota.
Tim yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba didampingi KBO dan Ps Kanit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP, dan saat waktu bersamaan terduga berhasil diamankan dan tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sengaja di simpan tersangka di sebuah rumah yang terletak di jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota.
"Didampingi Ketua RT Tim melakukan penggeledahan rumah dimaksud sesuai pengakuan tersangka dan tim mendapatkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di sandaran kursi tamu dalam rumah, " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.
Kemudian, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut didapatkan dari temannya berinisial W (DPO) unruk diedarkan, dari pengakuan terduga pelaku yang diamankan bahwa W (DPO) sedang banyak menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada saat tim melakukan pengejaran kerumah W (DPO) namun yang bersangkutan telah melarikan diri diduga mengetahui penangkapan tersangka pertama. Tim kita sempat melakukan penggeledahan dirumah W (DPO) namun tidak di temukan barang bukti, diduga barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu telah dibawah lari, " jelasnya.
Tak sampai disitu, tim kembali beraksi unruk menuju ke tempat persembunyian W (DPO) di sebuah rumah yang terletak di jalan Sempaya namun yang bersangkutan juga tidak dapat di temukan.
"Tim Langsung ke Polres bersama tersangka dan Barang Bukti yang diamankan dari tersangka UZ untuk proses penyedikan lebih lanjut, " tambahnya. (RLC)
Berita Lainnya
Pemkab dan DPRD Inhil Sahkan Rp. 2.14 Teriliun APBD Tahun 2018
18 Mobil Mewah Milik Bos Narkoba Adam di Segel BNN
Syamsuar Hadiri Hari Kebangsaan Malaysia Ke-62
Seandainya Pilpres Gelar Tahun Ini Prabowo Akan Jadi Pemanang di Riau
Menang Atas Bologna, Napoli Kembali Pimpin Klasemen Seri A. Berikut Skor Pertandingannya
Polisi Gunakan Scientific Crime Investigation Usut Karhutla di Riau
Bupati Inhil HM. Wardan Lakukan Koordinasi Rencana Pembangunan Gedung Pos SAR Tembilahan
Gelar Audiensi dengan Disdukcapil, IWO Inhil Siap Teken MoU
Anang Hermansyah Ragu Lanjutkan Karier Berpolitiknya
Dapat 3 Mobil Dinas 2 Tidak Terpakai Pimpinan RSUD Mandau Bengkalis Jadi Sorotan
Terungkap! Hutang BPJS Kesehatan Tembilahan di RSUD Puri Husada Capai 6 Miliar
Sedang Parkir, Mobil Jazz di Pekanbaru Tertimpa Pohon