PILIHAN
Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
30 Maret 2025
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Begini Penjelasan Kejaksaan, Kakek Pembakar Lahan di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru buka suara terkait pro dan kontra hukuman yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syafrudin, terdakwa pembakar lahan. Menurut jaksa, tuntutan itu sudah sesuai dengan peraturan hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin bersalah melakukan pembakaran lahan. Kakek berusia 69 tahun itu dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, menegaskan, hukuman yang dijatuhkan kepada Syafrudin sesuai dengan undang-undang dan fakta di lapangan. Syafrudin terbukti melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pasal 98, ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Kalau denda paling sedikita Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Ini sesuai undang-undang," ujar Robi, Ahad (26/1/2020).
Di persidangan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso Kilometer 17, Kecamatan Rumbai, mengakui kalau sengaja membakar lahan dan bukan kelalaian. "Dari awal (di penyidik) tidak ada pasal mengenai kelalaian, kalau kelalaian bisa dituntut 1 tahun," tegas Robi.
Berdasarkan dakwaan JPU, kata Robi, lahan yang dibakar bukan milik Syafrudin tapi milik orang lain yang dikelolanya dan pemilik sudah mengingatkan agar lahan tidak dibakar. Luas lahan yang dibakar juga bukan 20 x 20 meter persegi.
Dijelaskan Robi, hasil pengukuran ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, luas lahan yang terbakar sekitar 1.080 meter. "Awalnya dibakar 20x20 meter, menyebar menjadi 1.078 meter persegi," jelas Robi.
Robi juga menyebutkan terkait ketidakhadiran saksi ahli di persidangan bukan karena disengaja. Keterangan yang diberikan saksi dalam Berit Acara Pemeriksaan (BAP) sudah bisa mewakili karena saat diperiksa saksi ahli telah disumpah.
"Ahli lingkungan saat itu tidak bisa hadir di persidangan, karena sedang berada di luar negeri. Karena disumpah, keterangannya itu sama (dalam BAP). Tapikan ada ahli dari BPN, lalu hasil Lab (laboratorium) juga," terang Robi.
Robi menegaskan, dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai fakta persidangan. Hal itu ditegaskan dengan ditolaknya keberatan kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa.
"Hakim menolak eksepsi. Perkara dibuktikan di persidangan, mulai pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sendiri," tegas Robi.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Cak Imin Perintahkan Semua Kader PKB Wajib Menangkan Paslon "LeHa" di Pilgubri 2018
Warga Temukan Bayi Laki-laki di Warung yang Terbungkus Kain
Catatan Perolehan Medali Indonesia di Olimpiade
BPJS Lakukan Silaturahmi
Kapitra Ampera Polisikan Balik Eggi Sudjana soal Kesaksian Palsu
Maraknya Covid-19, Pemdes Bantayan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kapal KM Berkah Utama, Karam di Perairan Lingga Kepri
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati HM. Wardan Resmikan SMP Satu Atap dan Rumah Tahfidz di Kemuning
Viral... Netizen Rohil Ramai-ramai Bahas Plank Proyek Jalan Lintas menuju Bagansiapiapi di Sosmed
Kecelakaan Lagi di Tanjakan Emen, 16 Orang Alami Luka
Lukman Hakim Kemenag RI: Tahun 2018 Ongkos Ibadah Haji Meningkat
Opsnal Polsek Panipahan Ciduk Pelaku Penganiyaan