PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Blanko e-KTP, Disdukpencapil Inhil: Prioritas Buat Perekam yang Sudah Lama

BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritasnya untuk dicetak menjadi e-KTP.
Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman saat menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/01/2019).
"Blanko kita yang dulu 7474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan," ujarnya.
Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil.
"Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan Rebon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya," ujarnya.
Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan Rebon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak.
"Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminnjam Rebon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali," jelasnya.
Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah.
"Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetakkan namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru namun ada alasan jelas seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil," imbuhnya.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Ingatkan ASN Agar Meningkatkan Pemahaman dan Taat Peraturan
LAGI LAGI 2 BANDAR SABU, DI GULUNG RESKRIM POLSEK MANDAU
Pemkab Inhil Audiensi ke Kemenristek Dikti, Pusat Akan Jadikan Inhil Kluster Kelapa Nasional
Catat! Ini Jadwal Ujian SKD CPNS Pemprov Riau Dimulai 27 Januari 2020
Ketua TP PKK Inhil Serahkan Bantuan Buat Korban Kebakaran di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan
Disdukcapil Kabupaten Inhil Gelar Simulasi Layanan Front Office
Soal Politik Uang Di Bengkalis Dua Tersangka Ajukan Praperadilan
Jelang Ramadhan, IMAM -Tembilahan Gelar Turnamen Futsal
Beginilah Cerita di Balik Pembongkaran Makam Karena Beda Pilihan Caleg
Cek Faktanya, Honorer PN Rokan Hilir Positif Covid-19?
Cabuli Anak Umur 2 Tahun, Seorang Pria di Mandau di Ringkus Polisi