PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pengadilan Dumai Hukum Mati Gembong Narkoba 50 Kg Jaringan Internasional

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas I A memvonis hukuman mati seorang gembong narkoba, Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin. Sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2/2020) sore. Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg, yang merupakan jaringan internasional.
Sidang itu juga dibantu oleh hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing, dan Aziz Muslim SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus SH.
Putusan yang dibacakan itu adalah menjatuhkan hukuman pidana mati terdakwa atas nama Ade Kurniawan yang terbukti secara sah melanggar dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa.
Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu. Namun empat orang rekannya lolos saat penyergapan dilakukan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram.
Kemudian 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) kilogram, dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, 1 (satu) unit mobil minibus warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil jenis minibus warna coklat muda metalik bernomor polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai pembacaan putusan, PenasIhat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut dan begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum (JPu) Priandi Firdaus SH MH akan melakukan banding.
JPU Priandi Firdaus, mengungkapkan, terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati, tentunya ia merasa sangat puas. Namun dikaranakan penasihat hukum mengajukan upaya banding, tambahnya, maka pihaknya juga akan melakukan upaya banding.
"Kami tetap berharap terdakwa nantinya tetap dihukum mati di Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tutupnya.
Sumber: riaupos.co
Berita Lainnya
Peduli Covid-19, PSTMI Inhu Salurkan Ribuan Paket Sembako ke Masyarakat
Pulau Bengkalis Hari Ini, Diselimuti Kabut Asap Pekat Diduga Akibat Karhutla
Bekas Karhutla Ada Jejak Harimau, Warga Inhu Diminta Hati-hati
Lokasi Dakwah Habib Bahar, di Geledah Polisi
Berikut Total Harta Kekayaan Prabowo Subianto
Resmi Jadi Ketua DPR Novanto Akan Langsung Pelajari Usulan Revisi UU MD3 soal Formasi Pimpinan DPR
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Gelar Pelatihan Menjahit Tingkat Dasar
Seribuan Mahasiswa Unjuk Rasa Tuntut Kapolri Copot Oknum Polisi Pelaku Kekerasan
Tim Polres Inhil Ringkus Dua Pelaku Judi Sie Jie di Tembilahan
Sah! MK Tolak Gugatan Caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura
Kesbangpol Inhil Gelar Seminar Peningkatan Wawasan Kebangsaan
PT PLN (pesero) Gelar Acara Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim.Di Masjid syekh Zainuddin Kualo Tanah Putih