PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Team Satreskrim Polres Bengkalis Usut Tuntas Perkara Karlahut Di Dusun Hutan Samak, Rupat Utara

Bual Bual.Com - Dipinpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis, telusuri asal muasal penyebab ke bakaran lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto S.I.K.MH. melalui penyampaian, Kasat Reskrim Polres AKP Andrei Setiawan S.H,S.I.K membenarkan, bersama Team Reskrim telah melakukan olah TKP terkait Perkara Karlahut di Dusun Hutan Samak, dengan tersangka,
Hadi Rohani alias Atiok, warga Dusun Hutan Samak, dengan luas kebakaran +4,5 Ha.
Berdasarkan penelusuran dan pakta yang berhasil ditelusuri, bahwa
- Pada sekitar tahun 2019,ada aktifitas kegiatan di areal lahan yang diketahui milik Hadi Rohani alias Atiok.
Pengelolaan diladang 4,5 Ha tersebut, dikerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran. Pekerjaan mereka bertiga adalah membersihkan lahan dengan cara meracun rumput dan semak. Selanjutnya setelah siap dilakukan penanaman bibit sawit.
Ditahun 2019 itu juga, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, dilahan tsb sudah pernah terbakar.
Berdasarkan Hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan Hadi Rohani als Atiok masuk kedalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Sementara dalam melakukan kegiatan perkebunan sawit pada lahan HPT tsb, Hadi Rohani als Atiok tdk memiliki izin perkebunan dr Menteri LKH.
Dari hasil pemeriksaan oleh Ahli Kebakaran Hutan, didapati jejak dan awal penyebaran api berasal dr lahan perkebunan Hadi Rohani als Atiok, dan juga 6 buah bibit sawit siap tanam.
"saat ini perkara Pelaku dalam tahap kelengkapan P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Bengkalis,"pungkas Andrei Setiawan.
Untuk melengkapi berkas Perkara diatas Satreskrim telah melakukan langkah sebagai berikut,
1. Mendatangkan dan riksa Ahli BPKH (Utk menentukan kawasan hutan).
2. Mempersiapkan Mindik Berkas Perkara.
3. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
4. Utk mengetahui luasan besaran terbakar keseluruhan, msh menunggu pemeriksaan akhir Ahli Kabakaran Hutan dr IPB Bogor.
5. Melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama kepada pinpinan***(edi)


Berita Lainnya
Timnas Indonesia U-19 Tundukkan Timor Leste 3-1
Berikut Daftar Nama Paslon Terpilih Di Pilkada Serantak Tahun 2018
Diduga Hubungan Arus Pendek, 2 Kios, 1 Rumah serta Mobil Hangus dalam Kebakaran di Jalan Hangtuah Pekanbaru
Kalahkan Argentina 4-3,Prancis Lolos Ke Perempat Final
Leader DMIJ-PT Adakan Diskusi BUMDes se- Kecamatan Kempas
Anak Bos Indofood Meninggal di Singapura Karena Terpeleset
Buat SALAH Menangis, Madrid Juara APorLa13 Liga Champions Usai Bungkam Liverpool 3-1
Ahok Kantongi Rp 3,2 M Per Bulan, Jika Dirinya Jadi Bos Pertamina
Ribuan Massa di Lombok Gelar Aksi Bela Tauhid
Herwanissitas: Terkait Pelaksanaan Vaksin MR, Masyarakat Inhil Yakini Dengan Fatwa MUI
Diduga Palsukan Surat Tanah, Agus Salim Didakwa Pasal Berlapis
Jet Tempur F-16 Israel Jatuh Ditembaki Angkatan Udara Suriah