PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT BFF, DPRD Inhu Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kementerian LHK

BualBual.com, (INHU) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BBF (Bayas Bio Fules) di Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku.
“Pengaduan ini kita lakukan sebagai bentuk keseriusan anggota komisi III DPRD Inhu untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPRD Inhu yang diwakili Mulyanto Amd.
Kepada wartawan politisi PKS mengatakan bahwa pihaknya berharap KLHK RI melalui Ditjen Penegakan Hukum bekerja menegakkan keadilan dan memberikan sanksi terhadap PT BBF yang melakukan pencemaran lingkungan.
“Jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan, yang salah itu harus diproses tidak peduli mereka perusahaan besar atau orang kuat,” tegasnya lagi.
Mulyanto menuturkan, pada saat ke Kantor Kementerian KLHK di Jakarta, turut hadir Yurizal (Wakil Ketua Komisi III), Elda Suhanura, (Sekretaris Komisi III), Suroto dan Hendrizal, sebagai anggota Komisi III DPRD Inhu. Sedangkan Ketua Komisi III Taufik Hendri tidak hadir sebab beliau sedang mengikuti Mukernas PAN di Makasar.
Ia berharap kepada LSM, Aparat Penegak Hukum dan media untuk bersama-sama mengawal masalah pencemaran lingkungan di PT BBF sampai tuntas.
Dijelaskannya, PT BBF beroperasi di perbatasan antara Kabupaten Inhu dan Indragiri Hilir (lnhil), dimana sebelumnya persoalan limbah perusahaan ini, Komisi III DPRD Inhu sudah memanggil pihak manajemen PT BBF untuk mengikuti hearing pada tanggal Februari lalu, namun perusahaan tidak datang.
“PT BBF diduga ada unsur kesengajaan tidak mengelola limbah dengan baik. Sehingga merusak lingkungan masyarakat bahkan area perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Terkait hal ini Kata Mulyanto, 8 Feberuari 2020 lalu KLHK telah melakukan penyegelan di areal PT BBF. Hal ini dilakukan menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.
Aktivitas penyegelan sudah dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian LHK wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru.
Sumber. cakaplah
Editor : ind
Berita Lainnya
Tentara Israel Serbu Stasiun TV di Tepi Barat danTahan Empat Jurnalis
Kabut Asap Selimuti Udara Tembilahan, Muammar Harmain: Pinta Pemkab Inhil Evaluasi Izin Lahan Perusahaan yang Terlibat Karhutla
Pemecatan 17 ASN Pelalawan Riau, Mantan Napi Tipikor Segera Dieksekusi
PKS Riau Tolak Teken Hasil Rekapitulasi KPU di Tiga Daerah Pemilihan
Wako Batam Rudi Tegaskan Tak Ada Perintah Liburkan Semua Pekerja
Viral! Omzet Rujak House Capai Rp4 Juta Per Hari 'Usung Konsep Makan Sambil Terapi Ikan Koi'
MenPAN-RB: PNS Dilarang Mudik!
Seluruh OPD Terima langsung Laporan Hasil Evaluasi SAKIP dari Bupati Kampar
Kepala LLDIKTI Lakukan Teleconference dengan Pimpinan Perguruan Tinggi di Wilayah X
Polbeng Jalin Kerjasama dengan SMK di Riau
Halal Bihalal Bersama Gubernur Kalsel, Bupati Inhil Apresiasi Eksistensi Masyarakat Suku Banjar