PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
ILC Menilai Putusan PN Tembilahan Terhadap Kakek Kamarek Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

BUALBUAL.com - Kuasa hukum Kamarek (60 tahun) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Tembilahan tidak memenuhi rasa keadilan.
Kakek Kamarek dituding membakar lahan divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp3 milyar subsider 6 bulan penjara pada waktu lalu, dinilai putusan tersebut tidak berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Inhil Lawyer Club (ILC), Zainuddin SH, saat menyerahkan memori banding atas putusan 215/Pid.Sus/2019/PN Tbh. Zainuddin mengatakan terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak didampingi penasehat hukum.
"Kami kuasa hukum di tingkat banding dimana terdakwa Kamarek selama masa persidangan tidak di dampingi penasehat hukum," jelas Acang sapaan akrabnya.
Penilaian tersebut setelah 10 orang pengacara yang tergabung di Inhil Lawyer Club menelaah perkara terdakwa Kamarek. Pihaknya mencermati putusan majelis hakim tidak memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai dalam azaz pemidanaan.
"Kami kuasa hukum mencermati 3 aspek itu berdekatan dengan rasa keadilan, dimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa (Kamarek_red) adalah anak buah dari pada H Pewa (DPO). Artinya Kamarek bekerja dibawah perintah H Pewa," terang Acang
Ditegaskan Acang, semestinya yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut adalah H Pewa.
Lebih lanjut Acang menjelaskan, putusan pengadilan terhadap terdakwa sama sekali tidak memberikan azaz kemanfaatan bagi terdakwa yang usianya sudah tua renta, dan azaz kepastian hukum.
"Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan terkait dengan pertanggungjawaban pemidanaan Kamarek. Dan tidak melihat unsur hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menangani perkara tersebut," terangnya
Acang juga mengatakan putusan Majelis Hakim tidak mendasar. Pasalnya berdasarkan baku mutu yang dilanggar oleh seorang terdakwa, melakukan jenis tindak pidana lingkung. Sehingga atas dasar apa majelis hakim memutuskan berat ringannya pelaku tindak pidana dalam lingkungan.
Maka dari itu, kata Acang, ILC melayangkan permohonan banding dengan alasan yuridis, pertama bahwa dakwaan JPU dianggap kabur/tidak benar, selama persidangan tidak didampingi penasehat hukum, tidak sesuai dengan pasal 56 KUHAP, sehingga tidak berjalan hak dan azaz keseimbangan terdakwa, keterangan saksi satu sama lain tidak ada kesamaan, sehingga kontradiktif.
Selanjutnya, tidak ada yang melihat bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran, saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak memenuhi kriteria sebagaimana putusan MA No 36/KMA/SK/II/2013, tantang penanganan perkara lingkungan hidup. Dan majelis hakim tidak mempertimbangkan unsur genus (delik materil dan delik formil) dalam tindak pidana likungan putusan MA no.36/kma/sk/II/2013, tentang perlakuan pedoman penangnan perkara lingkungan hidup.
"Kami tim kuasa berkesimpulan bahwa majelis hakim yang mnangani perkara terdakwa kamarek terlalu memaksakan dalam penerapan hukum lingkungan hidup," tegasnya.
Terakhir Acang menegaskan bahwa sebagai penegak hukum bukan berati tidak mendukung program pemerintah menjadikan persoaalan karhutla menjadi etensi. Fakta empirisnya dilapangan kerkesan penegakan hukum tebang pilih.
"Menurut kami, sangat wajar masyarakat menilai penegakan hukum itu tumpul keatas tajam kebawah. Maka dari itu kami mempunyai moto lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripda menghukum seorang yang tidak bersalah," tutupnya.
Berita Lainnya
Pjs Bupati Serta Anggota DPRD dan Kepala Dinas Inhil Ikut Apel di SMAN 1 Kateman
Romi Sempat Bilang ke Tetangga, Tebas dan Belah Perut Istrinya yang Hamil
Rektor UR Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti
Masalah Aset Sudah Bagus, Bupati Rohil Optimis Raih WTP 2019
Mahasiswa KKN di Riau akan Diberi Anggaran untuk Sosialisasi Pencegahan Karhutla
Kenang Jasa Pahlawan, Unsur Forkopimda Inhil Ziarah ke Makam Pahlawan Yudha Bhakti Tembilahan
Polsek Mandau Relese Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Di Mandau
Panitia Targetkan Seribu Penonton Perhari, Proliga 2020 di Pekanbaru Segera Dimulai
Rp 383 Miliar KPU Ajukan Anggaran untuk Pilgubri 2018
Hacker Iran Dituduh Bobol Keamanan Pabrik Kapal Perang Australia
Agus Anggota DPRD Riau Meminta Masyarakat Optimalkan Pembangunan di Kab Inhil
Agama Islam, Menjadi agama dengan pertumbuhan paling pesat di dunia