PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Polsek Pasir Penyu Inhu, Lakukan Mediasi Diversi Kasus Penganiayaan Santri

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau menggelar mediasi diversi kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan oknum santri pondok pesantren di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Mediasi tersebut berlangsung di aula kantor Polsek Pasir Penyu, Rabu (20/2/2020) kemarin.
Mediasi diversi ini dilakukan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara yang melibatkan anak dibawah umur wajib diupayakan diversi.
Mediasi diversi yang digelar beberapa hari yang lalu itu dihadiri Tim Pelayanan Perlindungan Terpadu Perlindungan Perempuan Anak (P2TPA) Inhu yang diwakili Vicky Kurniawan SPSi, Ketua Divisi Pelayanan dan Yusmani Zarni SSos, Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak dan Penyidik Polsek Pasir Penyu.
Termasuk juga Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Sukma AP Yanda SH, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Kab Inhu, orang tua Korban dan orang tua pelaku. Pelaku dan korban serta Kepala Pondok Pesantren yang diwakili Kepala Sekolah Madrasah Aliyah PP Khairul Ummah Drs Su'udi Nuhron M.Pi juga hadir.
Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman melalui Kanit Reskrim IPTU Abdan SE MH saat dikonfirmasi mengatakan, mediasi diversi yang telah dilaksanakan tidak ditemukan kesepakatan.
“Dalam mediasi diversi tidak ditemukan kesepakatan dan dibuatkan berita acaranya dan kemudian dilanjutkan ke jenjang berikutnya. Dan kami akan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kita kirim ke Jaksa, Senin kemarin. Hanya saja tinggal melengkapi berkas dan akan kita kirim lagi. Untuk korban dua orang kita melakukan mediasi diversi ini sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.
Mediasi Deversi dilakukan pihak Polsek bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak yang sesuai diataur sesuai dengan pasal 6 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Hal tersebut diupayakan wajib Diversi. Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Jadi Perdebatan Lafaz Allah di Jidatnya, Sandiaga: Saya Gak Nyadar lho
DPRD Inhu Batal Sahkan Nama-nama Fraksi 'Terlalu Banyak Fraksi'
Digagas Diskominfos, Bupati Inhil HM.Wardan Resmikan Peluncuran Sistem Inpas
SMAN 1 Kateman Juara Umum Festival Pencak Silat Daarul Rahman V Championship Tahun 2020 se-Kabupaten Inhil
Penyanyi Minang Ipank Turut Meriahkan "Semangat Pahlawan Bersama Yamaha FreeGo"
Kodim 0314 Inhil, Tinjau Langsung Sasaran TMMD ke 106 di Kecamatan Reteh
Bupati Inhil HM.Wardan Buka Open Turnamen Volley Ball Dandim 0314/Inhil Cup 2018
Jalin Soliditas Segenap Elemen Masyarakat, Bupati Inhil Berolahraga Bersama di Area CFD
Belum Deklarasi, Warga Sudah Usulkan Kabinet Prabowo – Abdul Somad
Akibat Mengantuk Supir Mobil Inova Menabrak Sepeda Motor, Hingga Tewas di tempat
Kerja Keras, Bhayangkara FC Akan Pertahankan Gelar Juara Liga 1