PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Pemko Pekanbaru Kembali Bongkar TPS di Area STC

BUALBUAL.com - Setelah ditangguhkan selama dua hari, pagi ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali lakukan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) di area Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jendral Sudirman.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim sebelumnya, tim rapat untuk pelaksanaan besok (hari ini). InsyaAllah tim percepatan melanjutkan (Pembongkaran)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Noer MBS, Kamis (27/2/2020) malam.
Kata M Noer, tim sudah lakukan persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan apa saja yang akan terjadi. Pemko, kata dia, ingin pembongkaran TPS berjalan dengan damai.
"Tentu juga penuh dengan kedamaian, dalam artian tim turun tidak dengan bringas, sesuai dengan yang disampaikan Walikota," kata dia.
Tim percepatan yang dibentuk Pemko hanya membongkar kios atau TPS yang sudah kosong. Saat ini, TPS yang sudah banyak dikosongkan berada di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto.
"Kita turun melanjutkan hasil inventarisasi dari TPS yang sudah bersedia dibongkar. Sudah kita tandai di mana saja TPS yang tidak ada masalah," jelasnya.
Selain tim pembongkaran, ada pula tim lain yang akan lakukan negosiasi. Tim ini disiapkan apabila nantinya ada pedagang yang masih mempertanyakan upaya pembongkaran itu.
"Ada tim mediasi, seandainya juga ada di antara mereka di luar yang kuning (yang ditandai) itu kita ajak, apa yang dipertanyakan dan diberi penjelasan," jelasnya.
Kemudian, tim percepatan juga memutuskan bagi pedagang yang tidak ada masalah, yang lunas dan juga sudah membayar DP 30 persen dan disetujui oleh bank untuk kelanjutannya akan disuruh masuk ke STC.
"Jumlah pedagang yang masuk, sesuai dengan yang lunas dan yang membayar 30 persen mereka sudah mendapat persetujuan dari pihak perbankan untuk kreditnya," kata dia.
Pemko menegaskan, seluruh TPS yang ada di area STC itu akan dibongkar. Diakuinya pembangunan TPS oleh Pemko pasca kebakaran bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, TPS berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu ruang publik.
"Kita tetap berpegang TPS yang kita bangun itu adalah bangunan sementara. Lokasi itu kita biarkan terjadi pelanggaran Perda lantaran ada musibah kebakaran. Dan status izin pelanggaran perda sudah dicabut tanggal 22 Februari dan tidak ada lagi untuk di sepanjang jalan itu. Karena itu kita tertibkan, tempat sudah kita siapkan," paparnya.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Akhirnya, MMD Minta Maaf Soal Daerah Garis Keras
Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil Lakukan Penghijauan di Desa Sanglar
Kemeristekdikti Usul Buka Lowongan 4.200 Dosen Pada Pendaftaran PPPK
Hingga ke Daerah Provinsi Jambi, Polisi Kejar Napi Kabur dari Rutan Siak
Lembung Udara Ikan Ini Harga 1 kg Bisa Mencapai Rp.180 juta
Pjs.Bupati Inhil Serahkan SK Honorer Secara Simbolis
Berikut Klasemen Medali PON 2016: Jabar Melesat Jauh di Puncak
PN Pekanbaru: Korupsi Dana BPMPD Inhil, ASN dan Kobtraktor Divonis 4 Tahun Penjara
Hari Ini dapat BUAL dari Student Educations Forum Pekanbaru, Membuka Lowongan Kerja Minat?
Syamsuar: Sektor Pariwisata Riau Tak Didukung Infrastruktur yang Baik
Karena Ini.... Penyebab Kematian Wanita di Gorong-gorong Jalan Tuanku Tambusai