PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Dinas PMD Sosialisasikan PERBUP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pergantian Kepala Desa Antar Waktu

BUALBUAL.com - Bangkinang Kota – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan pertemuan dengan camat terkait guna membahas tentang pemilihan kepala desa antar waktu yang diadakan di aula Dinas PMD kabupaten Kampar, Kamis(12/3).
Menindak lanjuti Peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa Nomor 72 tahun 2019 Dinas PMD mensosialisasikan kepada seluruh Kecamatan yang akan melakukan pemilihan kepala desa antar waktu tentang prosedur pendaftaran dan persyaratan untuk menjadi kepala desa antar waktu (PAW), acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra, SE. Msi.
Dalam rapat tersebut Ade menyampaikan dalam pemilihan kepala desa antar waktu ini hendaknya seluruh komponen ikut dalam proses pemilihan ini, mulai dari tingkat RT sampai nantinya camat masing-masing wilayah, Ade mengatakan pentingnya semua komponen ikut agar tercipta nya nanti koordinasi sehingga kelancaran dalam proses nya lebih terjamin.
” Perlu menjadi perhatian adalah pentingnya netralitas aparat desa maupun aparat Kecamatan jangan ada yang memihak, karena pemilihan kepala desa ini juga nantinya menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa kedepannya”papar Ade
Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra, SE. M.Si menyampaikan dengan adanya pilkades PAW ini berharap stakeholder bisa bersinergi dalam mensukseskan pemilihan kepala desa antar waktu, dan juga Kita juga berharap mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Dengan adanya pemilihan kepala desa antar waktu ini bisa mengisi Kekosongan Roda pemerintahan di Desa dan pengunaan dana desa bisa berjalan tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat, serta dapat menyelesaikan secara musyawarah agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik” papar Ade
Adapun desa yang mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu ini berjumlah 5 desa yaitu Desa Tambang di kecamatan tambang, Desa Ranah Baru di kecamatan Kampar, Desa Subayang Jaya di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Desa Karya Indah di Kecamatan Tapung, serta Desa Sungai Petai Kecamatan Rumbio Jaya.(DiskominfoKampar)


Berita Lainnya
Legislatif Riau, Desak Gubri untuk Melakukan Pergub Pengelolaan Keuangan Daerah
Dinas PUPR Tunggu Proses Lelang 'Perbaiki Jalan Rusak'
Konfercab ke-34, Tommi Pradan Terpilih Sebagai Formateur HMI Pekanbaru
Menkeu Sri Mulyani: Keluhkan Pejabat Daerah Kerjanya Mondar-mandir ke Jakarta
AS Umumkan Sanksi Baru Terhadap Sejumlah Individu, Entitas Rusia dan Ukraina
Di Hadapan Masyarakat Kecamatan Kuindra Wardan Sampaikan Masyarakat Harus Luruskan Niat Ubah Nasib
Mobil Terjun ke Bawah Jembatan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Riau, Ini Keterangan Polisi
Harga Bawang Merah Naik, Emak-Emak di Rohul Mengeluh
Mahfud MD: Sebut Sengketa Pilpres Prabowo Belum Tentu Dikabulkan MK
Suku Melayu Tetap Miskin karena Tak Mau Bekerja Keras
Ini Penjelasan Disperakim Inhil Terkait Proyek Sumur Bor Tahun 2018
BUALBUAL Pendapat, Hukum Makan Kepiting Dalam Islam!