PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Dinas PMD Sosialisasikan PERBUP Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Pergantian Kepala Desa Antar Waktu

BUALBUAL.com - Bangkinang Kota – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengadakan pertemuan dengan camat terkait guna membahas tentang pemilihan kepala desa antar waktu yang diadakan di aula Dinas PMD kabupaten Kampar, Kamis(12/3).
Menindak lanjuti Peraturan Bupati tentang pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa Nomor 72 tahun 2019 Dinas PMD mensosialisasikan kepada seluruh Kecamatan yang akan melakukan pemilihan kepala desa antar waktu tentang prosedur pendaftaran dan persyaratan untuk menjadi kepala desa antar waktu (PAW), acara ini dibuka oleh Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra, SE. Msi.
Dalam rapat tersebut Ade menyampaikan dalam pemilihan kepala desa antar waktu ini hendaknya seluruh komponen ikut dalam proses pemilihan ini, mulai dari tingkat RT sampai nantinya camat masing-masing wilayah, Ade mengatakan pentingnya semua komponen ikut agar tercipta nya nanti koordinasi sehingga kelancaran dalam proses nya lebih terjamin.
” Perlu menjadi perhatian adalah pentingnya netralitas aparat desa maupun aparat Kecamatan jangan ada yang memihak, karena pemilihan kepala desa ini juga nantinya menentukan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Desa kedepannya”papar Ade
Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Ade Syaputra, SE. M.Si menyampaikan dengan adanya pilkades PAW ini berharap stakeholder bisa bersinergi dalam mensukseskan pemilihan kepala desa antar waktu, dan juga Kita juga berharap mengeliminir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Dengan adanya pemilihan kepala desa antar waktu ini bisa mengisi Kekosongan Roda pemerintahan di Desa dan pengunaan dana desa bisa berjalan tepat sasaran sesuai dengan harapan masyarakat, serta dapat menyelesaikan secara musyawarah agar pelaksanaan dapat berjalan dengan baik” papar Ade
Adapun desa yang mengikuti pemilihan kepala desa antar waktu ini berjumlah 5 desa yaitu Desa Tambang di kecamatan tambang, Desa Ranah Baru di kecamatan Kampar, Desa Subayang Jaya di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Desa Karya Indah di Kecamatan Tapung, serta Desa Sungai Petai Kecamatan Rumbio Jaya.(DiskominfoKampar)


Berita Lainnya
Anggota Dewan Riau Dapat Aduan Terkait Masalah Ganti Rugi Tol
Bupati Wardan Lakukan MoU, dan Kejar Pembayaran PBB-P2 Kab Inhil
Pemuda Berusia 20 Tahun Tewas Dibakar Massa Kerena Ketahuan Curi Kambing
KPK Sesalkan OTT Pejabat PUPR, Ada Dugaan Suap Proyek Air Minum Daerah Bencana
Guru TK dituduh Selingkuh dengan Abang Ipar, Rahangnya Patah Dihantam Palu
Pekerjaan Penimbunan Jalan dengan Sirtu TMMD ke-106 Kodim 0314/Inhil Capai 16,4 Persen
Coba Bunuh Diri, Seorang Pria di Pekanbaru Terjun ke Sungai Siak
Lowongan Kerja 2017 Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia ( LPPI )
Hj Zulaikhah Wardan Ikuti Pelatihan MKNU dan Training of Trainers di Surabaya
Gubri Syamsuar Harap Generasi Muda Riau Ikuti Jejak Gatot Eddy Pramono
Dandim 0314 Inhil Lakukan Ramah Tamah bersama Masyarakat Kateman
Lakukan Vidio Conference Bersama Mursini, Gubri Ajak Masyarakat Kuansing Lakukan Social Distancing