PILIHAN
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
02 Maret 2025
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
11 Februari 2025
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
10 Februari 2025
Warga Inhil Harus Tahu! Polres Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian, Termasuk Acara Pesta Pernikahan

BUALBUAL.com - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak akan memberikan surat ijin kermaian, termasuk pesta pernikahan. Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing SIK saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler, Selasa (24/3/2020) pagi.
“Seperti kermaian pesta pernikahan dan lainnya, itu dari kami pihak kepolisian tidak memberikan ijin,”katanya.
Dia juga menyarankan agar acara yang sudah dirancang yang bisa membuat kermaian bukan dilarang, tetapi agar ditunda dulu hingga situasi COVID-19 aman.
Hal tersebut berdasarkan himbauan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
“Begitu juga dengan pihak Polsek setempat, jangan ada yang memberikan ijin kermaian. Apapun alasannya,”lanjutnya.
Tertuang kalimat dalam maklumat Kapolri agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri pada Kamis (19/3/2020).
Pertimbangan keputusan didasarkan cepatnya penyebaran virus corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.
Dimaklumat tersebut juga memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya di tiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa. Kemudian dihimbau seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan himbauan Pemerintah.
Dengan hal tersebut. Dia menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona yang telah dibuat Pemerintah.
“Masyarakat dilarang beraktivitas dalam kerumunan, baik itu pagi siang dan malam. Kemudian agar mengurangi kegiatan diluar rumah, kecuali urgen,”pungkas Kasat Reskrim.
Disamping itu, jika terdapat kermaian pihak Polres Inhil akan memberikan himbauan agar yang bersangkutan membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
“Bilamana tidak diindahkan maka kita selaku petugas sedang melaksanakan tugas akan lakukan tindakan tegas, artinya ada aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut,”tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
Lional Messi dikabarkan Menuntut Barcelona
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku di Ciduk Polresta Pekanbaru
Pokdarwis The Preserver Ranah Sungkai Datangkan Kades Peraih API 2019 "Garap Wisata Umbai Padang Island"
Ketua Perkumpulan Swing Voter Sebut: KPK Perlu Tangkap 3 Sampai 4 Tokoh Lagi
Tahun Baru Hijriah, BEM UIN Suska Riau: Langkah Awal Merubah Paradigma
Dandim 0314 Inhil Jalin Silaturahmi ke DPC LBDH Tembilahan
Tragis ! Hujan Darah Di Pekan Arba Tembilahan Bualbual.com, -
Pengadilan Negeri Rengat, Gelar Sidang Praperadilan Komisioner Bawaslu Inhu
Pelajar MAN 3 Inhil: Cegah pengaruh napza dengan kegiatan Eskul
Akhirnya, MMD Minta Maaf Soal Daerah Garis Keras
Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY Minta Masyarakat Berdiam Diri di Rumah
Tim Satgas Mafia Bola 'Pengaturan Skor' Kembali Tetapkan Lima Orang Tersangka