Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Pemprov Riau Kembali Perpanjang Libur Sekolah SMA/SMK Sederajat Sampai 15 April

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali perpanjang libur sekolah dan belajar di rumah sampai 15 April 2020. Setelah sebelumnya menetapkan libur siswa SMA/SMK sederajat di Riau sampai 30 Maret 2020.
Perpanjangan libur sekolah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 800/Disdik/1.3/2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
SE Gubernur Riau memperpanjang masa libur siswa SMA/SMK sederajat di Riau tersebut menindaklanjuti SE dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI.
Informasi demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kaharuddin kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Kaharuddin mengatakan, untuk jadwal libur sekolah atau pembelajaran di rumah, yang semulanya sampai tanggal 30 Maret, diperpanjang sampai 15 April, karena kondisi saat ini masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di Riau.
"Sesuai edaran Kemendikbud dan intruksi Gubernur Riau, proses libur sekolah dan belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 15 April 2020. Surat edaran sudah kita kirimkan ke seluruh sekolah kabupaten/kota," kata Kaharuddin.
Kepala Kesbangpol Riau ini menjelaskan, selama proses belajar di rumah, sekolah menjalankan dengan cara belajar daring atau jarak jauh. Dan pembelajaran dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pendemi Covid-19.
"Jadi aktivitas dan tugas pembelajaran daring sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Selanjutnya pembelajaran daring mempunyai umpan balik yang bersifat kualitatif, dan berguna daei guru tanpa diharuskan memberikan skor atau nilai kuantitatif," terang mantan Sekwan DPRD Riau ini.
Lebih lanjut Kaharuddin menyampaikan, untuk dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan, dalam surat edaran tersebut, juga dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
"Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pendemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitaizer, disinspectan, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring," tutupnya. (MCR)**
Berita Lainnya
Kasus Tindak Pidana Pemilu di Pelalawan, Polisi Bidik Tersangka Lain
Daerah Kabupaten Kampar Riau, Tiga Kecamatan di Diterjang Banjir
Bawaslu: Benar dan Pastikan Video Surat Suara Sudah Tercoblos 01 di Malaysia Bukan Hoax
Keren... Android Nougat Maniskan Galaxy S7 di Tahun Baru 2017
Bupati HM Wardan Sambut Kunjungan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI
Gelar Aksi di Kantor Gubri dan Polda, Mahasiswa Riau Akui Aksi Demonya 'Ditunggangi'
Kebakaran Sering Melanda Inhil, Lewat Akun Sosmed Bupati HM. Wardan Ingatkan Warga!
LAMR Berikan Pembekalan Adat kepada Mahasiswa Melayu
Diprediksi Isu HAM yang Akan Dibicarakan dalam Debat Capres
Polres Inhil Kunjungan Kerja Ke Kapolsek Concong
Pria di Pekanbaru Rela Gelapkan Motor Rekannya, Demi Melunasi Utang