Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran, Terkait Penambahan Hari Work From Home

BUALBUAL.COM, (PEKANBARU) - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tentang pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 93/SE/2020.
Adapun perubahan atas Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 85/SE/2020, tentang pelaksanaan sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemprov Riau.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ini ditujukan Kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Riau, Direktur RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau, Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa pelaksanaan kedinasan di rumah/tempat tinggal diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
"Dimana sebelumnya, dari tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2020," jelas Chairul Riski.
Kemudian sambung Chairul, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS yang bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home) tetap berada diwilayah kerjanya masing-masing. (MCR)
Berita Lainnya
LBH Pijar Melayu : Menristekdikti Mestinya Bijaksana Melihat Kejadian Yang Menimpa Universitas Riau
Terkait Kritik Impor, 623 Advokat Bela Rizal Ramli Hadapi Surya Paloh
Kodim 0314 Inhil Bersama Dishub Lakukan Pengecekan Suhu Tubuh Penumpang di Terminal Bandar Laksamana
Cukup Berkesan Perpisahan SD 004 Batu hampar kec. Tanah Putih Tanjung Melawan
Ingin Kofirmasi Dugaan Penakapan Narkoba, Dua Wartawan Inhil Dapat Sambutan Arogan Penjaga Lapas, “Kalau saya tutup pintunya kalian mau apa?
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Pelaku Pembunuhan Misteri Jalan Lancang Kuning Tembilahan Menyerahkan Diri
5.000 Guru Pensiun Setiap Tahunnya, Pemerintah Akan Angkat Guru Honorer Jadi PNS
Totalitas Tiada Batas AKP Martunus, 4 Hari Bertahan Padamkan Api Karhutla di Desa Kayu Raja, Keritang
BUALBUAL Lepas Edisi Perdana 62 Tahun Riau Hari Ini dan Akan Datang, Lebih Baikkah Kedepan?
Kasus Laporan Paslon Ber-KK 2, Provinsi Riau Gakkumdu Klarifikasi KPU RI
Polri Sepakat Polisi Jadi pj Gubernur di Batalkan