PILIHAN
Luas Lahan Terbakar di Riau Hingga 1 April Mencapai 996,58 Hektare
BUALBUAL.com, PEKANBARU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger menyebutkan bahwa luas lahan yang terbakar Riau terhitung sejak dari 1 Januari sampai dengan, Rabu 1 April 2020, mencapai 996,58 hektere (ha).
"Luas lahan terbakar Riau mencapai 996.58 hektere. Satgas udara maupun satgas darat masih tetap Standby dan terus melakukan pemadaman di lahan terbakar,"ujarnya, Rabu (01/04/2020).
Dijelaskannya, adapun lokasi dan jumlah luas lahan terbakar Riau diantaranya Rohil 35, 75 Ha, Dumai 104,85 Ha, Bengkalis 262,6 Ha, Meranti 38 Ha, Siak 165,06 Ha, Pekanbaru 13,5 Ha, Kampar 19,37 Ha, Pelalawan 76,6 Ha, Inhu 45,25 Ha, Inhil 235,6 Ha.
"Untuk hari ini, kami telah menggerakkan 6 helikopter, dan satunya heli Teknologi Midifikasi Cuaca (TMC). Diantaranya ada heli Bell 412 SP dari KLHK dan Heli Bell 412 EP dari BNPB,"kata Edwar.
Selain itu, untuk satgas darat sendiri saat ini sedang melakukan pemadaman dan pendinginan karhutla di empat titik, diantaranya Bengkalis ada 2 titik, Pelalawan 1 titik, dan Pekanbaru 1 titik. (MCR)
Berita Lainnya
Prabowo Mulai Rasakan Angin Perubahan
Kecamatan Bantan dan Bengkalis Terbanyak: ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Sebanyak 1.796 Orang, di Seluruh Kecamatan
Pemko Batam Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 13 April 2020
Bupati Amril Apresiasi KKBPK TNI-Polri Se-Provinsi Riau
Pjs Bupati Inhil Harapkan Dukungan Seluruh Elemen Masyarakat
Ibuk Ini Senyum Terima Atribut Harris Menuju Riau 1
Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi UIN Suska Riau Berunjuk Rasa, Protes Fasilitas Buruk
Bupati Inhil HM.Wardan Buka Serangkaian Iven Lomba Olahraga Dan Seni Tingkat SMP Se - Inhil Utara
Panti Pijat Berkedok Balai Pengobatan Bebas Beroperasi di BS, Bengkalis
Bupati HM Wardan Mutasikan 23 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda Inhil, Berikut Nama-namanya
Di Hari Libur, Bupati Inhil Pantau Kondisi Jembatan Yang Pernah Ambruk dan Hadiri Pesta Warga
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Inhil, Tolak RUU KPK dan RKUHP Kontroversial