Kartu Pra Kerja
Begini Cara Daftarnya, Jika Kamu Mau Rp 3,5 Juta/Bulan dari Jokowi?
BUALBUAL.com, Jakarta - Pemerintah sudah meluncurkan situs program Kartu Pra Kerja kemarin. Website program tersebut adalah www.prakerja.go.id. Pada tahun 2020, pemerintah membuka kesempatan bagi 5,6 juta masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti program ini.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Kartu Pra Kerja bisa menyimak beberapa syarat yang diberlakukan oleh pemerintah. Berdasarkan situs resmi, Selasa (7/4/2020), setiap masyarakat harus memiliki akun terlebih dahulu dan cara membuatnya langsung di situs tersebut.
Setelah membuat akun, masyarakat bisa langsung mendaftar secara online ke www.prakerja.go.id. Dari akun tersebut nantinya pihak Project Management Office (PMO) akan memberikan penilaian terhadap biodata dan pengalaman kerja di masing-masing akun yang sudah mendaftar.
Perlu diketahui, PMO nantinya menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.
Jika dari hasil tes atau penilaian sudah dilakukan, nantinya akan ada notifikasi ke email yang didaftarkan pada akun mengenai keterima atau tidaknya. Namun demikian, bagi yang tidak diterima bisa mendaftar kembali menggunakan akun yang sudah ada. Pendaftar cukup memilih batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Syaratnya apa saja?
Mengenai syarat atau kriteria pesertanya, merupakan WNI berusia di atas 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, dan diprioritaskan untuk pencari kerja usia muda.
Pendaftaran baru akan dibuka pada awal April 2020. Pada tahap awal ini, baru ada empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.
Para peserta nantinya bisa mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang ditekuni (upskilling), dan keterampilan baru (reskilling).
Selama pandemi corona, peserta akan mendapat manfaat sebesar Rp 3.550.000 per orang, rinciannya adalah bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setelah pandemi selesai, maka manfaat yang diterima akan kembali ke besaran Rp 650.000 per orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.
Berita Lainnya
Gubernur Ansar Ajak Berbagai Elemen Ikut Andil Majukan Pendidikan di Kepri
Wujudkan Pemilu Damai 2024, Polres Bengkalis Gelar Doa Lintas Agama
Masyarakat Dan Pemkab Bengkalis, Ucapkan Terimakasaih Pada Plt Gubri, atas Penandatanganan APBD -P 2013
Camat Mandau Riki Rihadi, beri PenghargaanJuara Lomba Evaluasi Penilaian Terbaik Kelurahan Tahun 2024
Ketua K3S Inhil Temu Ramah Bersama Orang Tua Anak Jalanan dan Gepeng
SF Hariyanto: Menegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers
Camat Mandau Lepas, Pawai Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Kelurahan Talang Mandi
Pemkab Inhu Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Walikota dan Wakil Gubernur Ajak Warga Untuk Bersama Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Insya Allah THR PNS Pemprov Riau Akan Dibayarkan Pada Hari Jumat
58 Tenaga Kesehatan Riau Terinfeksi
Hadiri pelantikan IKANAS, Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur Edy Nasution Kompak Menari Manortor Raja