Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Kartu Pra Kerja
Cek Linknya Disini, Tahap Kedua di Riau Sudah 2.942 Orang Mendaftar Kartu Pra Kerja
.jpeg)
BUALBUAL.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau kembali membuka pendaftaran calon penerima kartu Pra Kerja bagi pekerja yang dirumahkan atau di-Putus Hubungan Kerja (PHK) perusahaan dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Kadisnakertrans Riau Jonli mengatakan, pada tahap kedua ini pihaknya sudah menerima 2.942 orang pendaftar. Sebelumnya pada tahap pertama sudah ada pendaftar sebanyak 25.796.
“Tahap kedua yang dimulai 7 April kemarin sudah ada 72 badan usaha yang melaporkan pekerjanya dirumahkan, jumlahnya 2.943 orang,” ujar Jonli, Rabu (8/4/2020).
“Bagi pekerja yang juga merasa dirumahkan, bisa mendaftar lewat online di link https://forms.gle/Fv4ERwziD5ksHJu9A. Silahkan diisi sesuai persyaratan yang berlaku,” jelas Jonli lagi.
Dijelaskan Jonli, pihaknya masih membuka pendaftaran kartu pra kerja hingga tanggal 10 April mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Disnaker Kabupaten Kota di daerah masing-masing maupun lewat online.
“Provinsi Riau mendapat jatah kartu pra kerja sebanyak 92.893 tenaga kerja yang dirumahkan. Termasuk juga TKI yang dipulangkan dari Malaysia,” ungkap Jonli.
Mengenai adanya penambahan anggaran dari pemerintah pusat bagi penerima kartu pekerja dari Rp600 ribu menjadi Rp3 juta per bulan selama 4 bulan, Jonli mengatakan ada kriterianya.
“Itu ada namanya bantuan pelatihan sebesar Rp1.000.000 dan insentif penuntasan pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000. Setelah empat bulan kembali seperti biasa,” kata Jonli.
Berita Lainnya
Putra Daerah Binaan Disparporabud Kab Inhil Lulus Seleksi sebagai Paskibraka Tingkat Nasional 2021
Infrastruktur, Cagar Budaya & Air Bersih di Pulau Penyengat Akan Dibenahi
Ditandatangani Presiden Jokowi PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Terkait Dugaan 'Meng-covid-kan' Pasien, Diskes Pekanbaru Siap Penuhi Panggilan Polda Riau
Gubernur Ansar Pimpin Rapat Terkait Alih Fungsi Hutan di Karimun
Pastikan Kesiapan, Bupati Inhil HM. Wardan Inspeksi TPU Khusus Pasien Covid-19
Kabel Bawah Laut PLN Trase Lingga Batam Ditargetkan Selesai Awal 2023
BBPOM Tak Temukan Bahan Berbahaya, Hasil Uji Sampel Jajanan Takjil di Jalan Kereta Api Pekanbaru
Gubri Syamsuar Tinjau Perbaikan Ruas Inhu-Inhil
Hj Zulaikhah Wardan Tinjau Kegiatan Bakti Sosial TNI di Markas PMI Inhil
Ketua KPK H. Firli Bahuri Ajak Pemuda dan LSM Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
Apresiasi TMMD Kodim 0303, Bupati Bengkalis Kasmarni, Sebut Banyak Membantu Warga