Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'

BUALBUAL.com - Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri akhirnya menetapkan pemilik akun FB, Fanny Jeffy sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Penyidik mendatangkan ahli bahasa dalam perkara tersebut.
Plt Kasubdit Subdirektorat V Cybercrime Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, Selasa (7/4/2020) mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, ahli bahasa serta ahli pidana menyimpulkan pemenuhan unsur tersebut.
"Tersangka kita jerat Pasal 45 ayat 3 , pasal 27 Pencemaran nama baik UU ITE Tahun 2008 dan berhubung ini delik pengaduan, maka korbannya Ahmad Rossano namun ada muatan yang menyebutkan nama Wakapolda Kepri; Brigjen Pol Yan Fitri dan mantan Wakil Gubernur Kepri; Soeryo Respationo namun subtansinya ketiga nama tersebut kita bahas," ujar Putu Bayu.
Polda Kepri sebelumnya mengamankan pemilik akun tersebut. Dalam sebuah postingan di grup facebook, Akun Fanny Jeffry menulis, Ketua LSM Belian Rossano, Mantan Wagub Kepri; Soeryo Respationo, Wakapolda Kepri; Brigjen Pol Yan Fitri membekingi aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper).
Berita Lainnya
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
DJBC Riau Pastikan Tidak ada Kegiatan Ilegal di Sungai Siak
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
Kalapas Kelas II A Bengkalis Ancam Cabut Asimilasi Napi yang Berulah
Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu