Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Larangan Mudik
#ASN NEKAD MUDIK! Siap-siap Ini Sanksi dari Pemprov Riau

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait larangan mudik bagi ASN.
"Jadi sanksi ASN yang melanggar SE Menpan-RB sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas Gubri Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin ringan, sedang dan berat sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman disiplin ringan, terang Ikhwan Ridwan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan penyertaan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi disiplin sedang, lanjut Ikhwan, meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Kalau sanksi disiplin berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, sampai dengan pemberhentian tidak hormat," terangnya, Jumat (10/4/2020).
Karenanya, Ikhwan menegaskan agar SE Menpan-RB yang telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Riau soal larangan mudik hendaknya dapat dipatuhi pegawai.
"Larangan mudik itu berlaku untuk semua ASN tanpa terkecuali. Bahkan non ASN atau THL juga kita larang untuk mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," tukasnya.
Untuk diketahui, SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berita Lainnya
Diskop Inhu Hadiri Pemilihan Ketua KUD Karya Indah Desa Sipang Secara Demokrasi
Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut-Turut, Pemprov Kepri Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu RI
Capaian Kinerja Kejari Inhu Tahun 2022 Sangat Memuaskan
Bupati Rezita Menyapa Desa di Kuala Cenaku
Ribuan Warga Padati Masjid Raya Annur Riau, Buka Puasa Bersama Gubri dan Wagubri
Pemprov Riau Terima Bantuan 8500 APD dan 4800 Rapid Test dari Tim Gugus Tugas Corona Nasional
Hari Bhayangkara, Bupati Bengkalis : Semoga Polres Bengkalis Semakin Hebat
Gubernur Ansar dan Wamen ATR Tinjau Landing Point Jembatan Batam - Bintan
Gubri Harap Mahasiswa Dapat Edukasikan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat
Bupati Lampura Pimpin Rakor Pencegahan Covid-19 Selama Ramadhan dan Idhul Fitri
Kesempatan Emas! Pekerja Lulusan Amerika Motivasi Putra-Putri Riau Ikut Beasiswa Prestasi PHR
Pemprov Kepri, Selesaikan Masalah Bintan - Tanjungpinang