Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Satpol PP Inhil
Diduga Melakukan Perbuatan Mesum di Penginapan, 9 Pasang Muda-mudi Diamankan Satpol PP Inhil

BUALBUAL.com – Bukannya berada dirumah saat wabah virus corona, sembilan orang pasangan muda-mudi tanpa ikatan resmi malah berada dikamar penginapan, karena tidak bisa memperlihatkan bukti surat penikahan para muda-mudi tersebut terpaksa dibawa kekantor Satpol PP Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (10/4/2020) dini hari.
Pasalnya, 9 pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum ini kedapatan berada di sebuah penginapan hingga terjaring dalam razia yustisi yang digelar Satpol PP dan didukung tim gabungan dari Polres Inhil dan Kodim 0314, Kejaksaan Negeri, PM dan Pengadilan Negeri.
Kedatangan aparat gabungan yang dibagi menjadi 4 tim ini diketahui sempat membuat panik pengunjung penginapan yang tidak menduga dengan adanya razia yustisi tersebut.
PLT Kasatpol PP Tantawi, melalui Sekretaris Satpol PP Roni, saat diwawancarai oleh media mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menegakkan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam operasi yang dilaksanakan sejak Pukul 11.00 hingga 00.30 Wib, kami melakukan penyisiran disejumlah hotel, wisma dan tempat-tempat hiburan diwilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
“Dari hasil razia yang dilakukan ini, kami mengamankan 8 pasangan yang bukan suami istri berada dibeberapa tempat penginapan,” kata Roni.
Menurut Roni, pasangan ini dibawa ke kantor Satpol PP karena tidak bisa membuktikan sebagai pasangan suami istri.
“Kami mengamankan mereka semua untuk dilakukan pendataan,” katanya.
Selain itu, Roni juga mengatakan bahwa dalam razia yustisi ini, pihaknya tidak menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang kedapatan tengah beroperasi.
Sesuai dengan intruksi dan himbauan pemerintah mengenai tempat-tempat hiburan harus ditutup hingga tanggal 15 April 2020.
“Jika masih ada yang tidak mengindahkan himbauan itu, maka tim yustisi akan melakukan penutupan serta pencabutan izin usaha tersebut,” tutup Roni, Sekretaris Satpol PP.
Untuk diketahui, berdasarkan pantauan langsung dilapangan, saat proses penggelandangan ke kantor Satpol PP, salah satu pria yang terjaring sempat mencoba melarikan diri. Namun tim yustisi berhasil menangkap kembali walupun pelaku juga sempat bersembunyi dari kejaran aparat.
Berita Lainnya
Mayat Tanpa Indentitas Posisi Telungkup di Rengat Barat Inhu di Temukan Warga
Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers
Terkait Penutupan Pertambangan Pasir, Ketua DPD REI Kepri Minta Pemerintah Berikan Solusi
Sudah Sampai di Rohil, Ratusan Petani Long Marc dari Medan untuk Temui Presiden ke Istana
Belasan Lori Membawa Tanah Timbun, Warga Resah Sedangkan Sapol PP Tutup Mata
Siswa SMA di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur saat Turnamen Futsal Antar Sekolah
Kasus Pemalsuan Surat Terus Berlanjut, Polda Kepri Lakukan Konferensi Pers
Warga Pelalawan Temukan Mayat Membusuk di Kebun Kelapa
BMKG Catat 2.310 Hotspot Kepung Pulau Sumatra
Tergelincir saat Memeriksa Tali Kapal, Seorang ABK Tenggelam di Siak
Terkait Pungli di Tepi Laut, Pedagang Sebut Oknum Warga Sengaja Sebar Berita Hoax di Facebook
Pasutri di Inhil Dibegal, Korban Alami Luka di Leher dan Kerugian Capai Rp30 Juta