Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
H Bustami HY Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H

BUALBUAL.com – Bupati Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M Tindak Lanjut Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19.
SE Nomor: 79/SE/2020, tertanggal 14 April 2020 tersebut, ditandatangani Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY.
SE yang diantaranya ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Bengkalis itu merupakan tindak lanjut SE Menteri Agama Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19.
Serta, SE Gubemur Riau Nomor: 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan dan ldul Fitri 1441 H di Provinsi Riau.
Selain itu, Se tersebut diterbitkan Bupati Bengkalis menindaklanjuti hasil rapat bersama yang dihadiri Plh. Bupati Bengkalis alis, Ketua DPRD, Forkompimda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Bengkalis, Pimpinan Ormas-Ormas Islam, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Rapat yang dilaksanakan Senin, 13 April 2020 di ruang rapat Dang Merdu lantai IV Kantor Bupati Bengkalis tersebut, membahas tentang antisipasi penyebaran covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan 1 Syawal 1441 H.
Selain mengulangani berbagai imbauan yang pernah disampaikan sebelumnya, ada beberapa hal yang disampaikan Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY melalui SE itu.
Diantaranya, tidak melakukan tradisi dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur secara massal.
Kemudian, tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala, termasuk sahur bersama di luar rumah (on the road).
Lalu, tidak menyelenggarakan aktivitas pasar Ramadan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa, serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
Selanjutnya, meniadakan peringatan Nuzul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah yang besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid dan musala.
Dan, tidak melakukan takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan hanya beberapa orang saja di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
Ingin tahu isi lengkap SE Bupati Bengkalis SE Nomor: 79/SE/2020 yang juga ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis tersebut, silahkan klik di sini. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Bupati Inhu di Wakili Inspektur Hadiri Acara Ibadah Natal GBI di Tiga Wilayah
Wujudkan SDM Berkompetisi, 40 Orang Peserta Ikuti Pelatihan Pelaku Wisata Kuliner
Musrenbang Bahtin Solapan, Bupati Bengkalis Kasmarni Tekankan Usulan Efektifitas Dan Efesiensi
Hari Listrik Nasional, 11 Desa di Riau Merdeka dari Kegelapan
BMKG Sampaikan Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Riau, Ini Penjelasannya
Gubernur: Saya Sudah Vaksin, Saya Terpapar, Tapi Saya Sembuh
Kunjungan Turis Meningkat Lagi, Sektor Pariwisata Riau Bangkit
Jelang Pelaksanaan MTQ ke-49 Tingkat Kabupaten Bengkalis, Forpimcam Gelar Razia Gabungan di Kecamatan Mandau
BKD Pemprov Riau Masih Menunggu Kepastian Perubahan Jadwal SKD CPNS 2021
Wabup Mesuji Lantik 57 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas
Jalin Silaturahmi Dan Semarakan HUT RI ke 78, TP PKK dan DWP Kuansing Gelar Touring Serta Lomba
Wakili Bupati Bengkalis, Bagus Santoso Boyong 2 Penghargaan pada Jambore Kader Nasional