Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
Selama Pandemi, Menag RI Minta Takbir Keliling Hingga Tarawih di Masjid Ditiadakan

BUALBUAL.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah kebiasaan yang telah lama dilakukan masyarakat selama bulan puasa pun diminta untuk ditinggalkan sementara.
"Kita harus bisa menggunakan akal sehat kita bagaimana menata ini. Ibadah tetap bisa jalan kemudian penyebaran Covid-19 dapat kita cegah," katanya dalam rekaman video, Rabu (15/4).
Dia menekankan sejumlah kegiatan ibadah yang mesti diperhatikan masyarakat selama Ramadan. Yang pasti, virus Corona tidak menjadi halangan bagi warga yang mampu untuk menunaikan kewajiban tersebut.
"Puasa itu wajib kita lakukan dengan sebaik-baiknya karena itu akan meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah. Jadi dalam situasi seperti ini, kita tetap usahakan maksimal melaksanakan puasa kita dengan baik," jelas dia.
Untuk ibadah yang biasa dilaksanakan dengan banyak orang atau berpotensi menciptakan kerumunan, kali ini mesti ditiadakan sementara. Seperti takbir keliling, pesantren kilat, itikaf, juga salat tarawih di masjid.
"Demikian juga halal bihalal. Permohonan maaf satu dengan yang lain ini kebiasaan yang sangat baik. Tapi kali ini tidak usah kita datangi atau bertamu atau tidak menerima tamu. Cukup kita menggunakan WA dan medsos lainnya," terang Fachrul.
Sementara terkait pembayaran zakat harta atau mal, dia mengungkapkan, sebaiknya dapat disegerakan tanpa menunggu masuknya bulan Ramadan. Hal itu agar zakat dapat cepat tersalurkan kepada yang membutuhkan saat bencana non alam ini.
"Demikian juga saat pengumpulan dan pembagiannya. Baik petugas mau pun mereka yang menerima dan membagikan zakat, memperhatikan standar kesehatan. Misalnya pakai sarung tangan, pakai masker, jangan bersentuhan, cuci tangan, jaga jarak, dan seterusnya betul-betul diperhatikan," tutupnya.
Adapun bentuk kegiatan dan ibadah yang ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
1. Sahur On The Road
2. Salat Tarawih di masjid
3. Tadarus atau membaca al Quran di masjid
4. Buka puasa bersama
5. Peringatan Nuzulul Quran
6. Takbir Keliling
7. Itikaf atau berdiam diri di masjid
8. Tarawih keliling masjid
9. Pesantren kilat
10. Silaturahmi dengan bertamu atau halal bihalal
Berita Lainnya
Nota Kesepakatan KUA-PPAS Ditandangani Gubernur Ansar dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri
Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Pj Bupati Inhil Himbau kepada Seluruh ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Pemkab Bengkalis Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-63 Tahun
Pencegahan Judi Online di Siak, Bupati Alfedri Terbitkan Surat Edaran
New Normal, Pemprov Masih Petunjuk Menag Bakal Dibukanya Rumah Ibadah
Pemegang Kartu Vaksin Dosis 1 di Kepri Tetap Harus Menunjukkan Hasil Negatif RT-PCR
Lakukan Pengamanan saat Pembagian BST, Ini Pesan Wakapolres Tulang Bawang
Narsum Dialog RRI, Dewi Ansar Sebut Masyarakat Harus Paham Apa Itu Stunting dan Pentingnya ASI
Ketua TP PKK Pelalawan Hadiri Sunat Massal yang Ditaja oleh Baznas dan PPNI
Wagubri Tinjau Pasar Murah dalam Suasana Ramadhan 1443 H di Inhu
Gubri Syamsuar: Masa Jabatan KPID Riau Akan Diperpanjang
Bupati Bengkalis Kasmarni,Pantau Penerapan E -Ticketing Di Roro Sungai Selari _Bukit Batu