Pawai Obor Semarakkan Idul Fitri di Desa Penuba
Berbagai Tokoh Sambut Lis Darmansyah
PSBB Diberlakukan, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Beroperasi

BUALBUAL.com - Hari pertama Kota Pekanbaru menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Jumat (17/4/2020), Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tetap beroperasi.
"Kami Manajemen Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru mendukung penuh untuk pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru mulai dari tanggal 17 April hingga 30 April mendatang," ujar Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Yogi Prasetyo, Jumat (17/4/2020).
Yogi mengatakan selama PSBB, ada beberapa pengaturan teknis yang dilakukan di bandara. Pertama adalah menyesuaikan operasional bandara yang semula dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB diubah menjadi 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kedua adalah sesuai arahan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 2 tidak boleh ada yang berboncengan," jelasnya.
Ketiga sesuai arahan dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru semua kendaraan roda 4 untuk yang memiliki seat 2 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 3 orang. Sedangkan untuk yang memiliki seat 3 row maksimal pengemudi dan penumpangnya adalah 4 orang.
"Selanjutnya adalah protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan akan konsisten dilaksanakan. Antara lain pengukuran suhu bagi penumpang yang akan berangkat, penerapan social distancing di area bandara, pemakaian masker bagi orang yang beraktivitas di bandara, pemeriksaan suhu serta pengisian HAC bagi penumpang yang tiba dan lain sebagainya sebagaimana protokol yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Jumat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang dilakukan ini akan berlangsung hingga 30 April mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkap, PSBB yang dilaksanakan ini tidak seketat yang diterapkan oleh pemerintah DKI Jakarta. PSBB ini hanya memperketat pembatasan aktivitas pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Jika PSBB ini berhasil, Pemko akan memperpanjang kembali dengan sistem yang sama, sampai mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 habis. Namun, jika PSBB tidak berhasil, dan masih banyak warga tidak mematuhi aturan, maka Pemko akan menerapkan PSBB yang lebih ketat lagi.
Berita Lainnya
Gelar Coffee Morning PLN Bersama Wartawan, Sosialisasikan Kondisi Kelistrikan
Pemkab Bengkalis Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2020 yang Luber, Jurdil dan Aman dari Covid-19
Kompak Bangun Riau Bersama, Seluruh Kepala Daerah di Riau Lakukan Pertemuan
Wapres, Menuju Masa Endemi Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi
Disdalduk-KB Bengkalis Ikuti Peringatan Harganas Tingkat Provinsi Riau
Budi Utomo Langsung Tempati Rumah Dinas Pasca Pelantikan Bupati Lampura
Kunjungi BBI Bersama Komisi IV DPR RI, Roby Ingin Semakin Banyak Lahan Untuk Budidaya
Bupati Lampura Apresiasi Kinerja Tekab 308 Untuk Berantas Jaringan Begal
Gubernur Ansar Hadiri Langsung Pengarahan Presiden Jokowi Untuk Pengendalian Inflasi
Sejumlah Polisi Teladan Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-74
Kepri Siap Terima Wisatawan Asing dan Lokal saat Libur Idul Fitri 1443 H
Berkat Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan UHC Tahun 2024