Johansyah Syafri: Kami Belum Tahu Isi Surat Gubri Agar Bengkalis Juga Segera Terapkan PSBB
BENGKALIS – Gubernur H Syamsuar menyurati 5 Kepala Daerah di Provinsi Riau termasuk Bupati Bengkalis, untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing.
Sesuai informasi yang berkembang, dalam surat dengan klafisikasi ‘Amat Segera’ itu, 4 Kepala Daerah lainnya adalah Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, dan Walikota Dumai sifatnya amat segera.
Surat tersebut dikirim Gubernur Riau (Gubri) sehubungan dengan telah diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020 sampai 14 hari ke depan.
Terkait dengan informasi adanya surat Gubri itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Johansyah Syafri, belum bisa berkomentar banyak.
“Informasi adanya surat Gubri itu sudah kami terima. Namun secara jelas apa isinya, kami belum tahu. Kami belum dapat salinannya. Jadi belum dapat memberikan komentar lebih jauh”, jelas Johan.
Walau demikian, Johan mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Bengkalis H Bustami HY pernah menyinggung kemungkinan diterapkannya PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.
“Saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat kemarin (17 April 2020), soal kemungkinan penerapan PSBB di Kabupaten Bengkalis ini juga dijadikan bahan diskusi antara Plh Bupati Bengkalis dengan para Camat” jelas Johan.
Begitu pula, sambung juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis ini, saat melakukan telekonferensi dengan Camat se-Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, kemungkinan penerapan PSBB juga dibahas.
“Bahkan, saat telekonferensi tersebut, Plh. Bupati juga sudah menginstruksikan kepada para Camat untuk mulai menyosialisikannya PSBB kepada masyarakat. Utamanya kepada camat yang berada di kawasan jalan lintas Sumatera (Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Muandau” imbuh Johan.
Johan sama sekali tak berani berandai-andai apakah dengan adanya surat Gubri itu PSBB dalam waktu dekat akan diterapkan di kabupaten dengan geografis daratan dan pesisir yang memiliki 11 kecamatan ini.
“Cepat atau lambat, tentu perlu dibahas terlebih dahulu dengan matang bersama berbagai pihak terkait. Sejauh ini belum ada rencana rapat atau pertemuan untuk membahas surat Gubri” tutup Johan.
Di bagian lain, Johan berharap seluruh lapisan masyarakat di daerah untuk saling berbagai informasi mengenai segala hal tentang PSBB, sehingga bila nanti diterapkan, pelaksanaannya benar-benar efektif.
“Bagi yang sudah mengetahui apa itu PSBB, segera informasikan ke yang lain. Tapi jangan informasi hoaks atau justru membuat masyarakat malah menjadi galau, kian kacau” harapnya. #DISKOMINFOTIK
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar Minta Kabupaten/Kota Kelola Sendiri Pelabuhan
Ingat, Berdasarkan Fatwa MUI Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa
Pemkab Kampar matangkan Rapat Persiapan kedatangan Menteri Desa PD TTI RI
Peringati HUT Korpri ke-51, Pemkab Lampung Utara Gelar Jalan Sehat
Sidang Paripurna Istimewa HUT Rohil Ke-21 Ini Pesan Sang Legend H Annas Maamun
Wabup Inhil Ikuti Rakoor Penanganan Covid-19 dan Pemilu Serentak bersama Mendagri
Philip : Terimakasih Bupati Lingga
Wabup Lampura Buka MDST serta Meletakan Batu Pertama Bangunan RPEM
Ini Tujuannya, Conselor University Melaka Kunjungi Riau
Pemkab Rohil Bekerjasama dengan Icon Plus Akan Kembangkan Smartcity di Bagansiapiapi
Begini Kata Kadis PUTR Inhil Terkait Jembatan Penghubung Antar Desa di Enok yang Putus
Umar Ahmad Berharap Baca dan Tulis Jadi Tradisi Masyarakat Tubaba